Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengawasan Program P3DN
26 Juli 2022 16:41 WIB
Tulisan dari Yudha Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)
Pemulihan ekonomi melalui Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) merupakan salah satu jalan keluar yang diambil pemerintah untuk menggairahkan kembali geliat perekonomian masyarakat. Status Covid-19 yang mulai bergeser dari pandemi ke endemi, memberikan peluang perubahan kondisi perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Krisis ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 telah melumpuhkan berbagai sendi perekonomian di Indonesia. Dampak pandemi Covid-19 justru sangat dirasakan masyarakat kelas bawah. Masyarakat kelas bawah yang mayoritas merupakan pelaku UMKM tidak dapat melakukan aktivitasnya secara normal sebagai akibat pembatasan kegiatan. Oleh sebab itu, pemerintah harus merealisasikan langkah nyata untuk memulihkan perekonomian masyarakat melalui stimulus ekonomi secara akurat. Langkah nyata yang diambil pemerintah adalah dengan mewujudkan Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Langkah implementasi Program P3DN bertujuan untuk meningkatkan penyerapan produksi dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memberikan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha dalam negeri, terutama pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM). Sisi belanja pemerintah melalui anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN) dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan dari Program P3DN. Penyerapan APBN melalui Program P3DN yang optimal oleh pelaku usaha dalam negeri, akan mewujudkan tujuan APBN untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
ADVERTISEMENT
Instrumen Kebijakan Program P3DN
Salah satu instrumen peraturan pelaksanaan program P3DN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (PP 29/2018). PP 29/2018 salah satunya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan tersebut selanjutnya diadopsi di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 juncto Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021). Perpres 12/2021 merupakan manifestasi dari pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Perpres 12/2021 pada Pasal 66 mewajibkan penggunaan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) yang berorientasi pada optimalisasi penggunaan produk dalam negeri diharapkan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money). Selain itu adanya kewajiban pemenuhan TKDN akan memberikan kontribusi dalam peningkatan peran UMKM serta pembangunan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Adopsi kebijakan P3DN selanjutnya dipertajam melalui empat poin perubahan arah kebijakan PBJP yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo. Perubahan kebijakan tersebut mencakup:
Selain keempat kebijakan di atas, akselerasi penyerapan APBN/APBD juga menjadi faktor penentu optimalisasi program P3DN. Pengeluaran pemerintah untuk belanja PBJP merupakan salah satu dari tiga komponen dalam teori makro yang mempengaruhi pendapatan nasional.
ADVERTISEMENT
Semakin tinggi belanja negara yang digelontorkan untuk menyerap produksi dalam negeri, maka secara linear akan meningkatkan pendapatan nasional. Sebaliknya, semakin banyak suatu negara menyerap produk asing, maka akan menurunkan pendapatan nasional, karena komponen impor adalah variabel negatif dalam konsep identitas keseimbangan pendapatan nasional.
Peningkatan belanja negara adalah bentuk stimulus fiskal bagi perekonomian, terutama disaat kondisi krisis yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Kehadiran negara diperlukan untuk mengintervensi pasar melalui kebijakan fiskal sangat diperlukan mengingat pemerintah memiliki daya beli yang besar melalui instrumen APBN/APBD.
Pelaksanaan PJBP yang berorientasi pada optimalisasi P3DN akan menciptakan permintaan pasar yang cukup besar di dalam negeri. Program P3DN diharapkan dapat stimulus terhadap proses industrialisasi, penciptaan lapangan kerja, investasi, serta pertumbuhan UKM dan Koperasi.
ADVERTISEMENT
Presiden selanjutnya memberikan arahan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (Inpres 2/2022). Presiden menginstruksikan 16 (enam belas) poin kebijakan dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Salah satu poin yang dikedepankan dalam Inpres 2/2022 adalah penggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Inpres 2/2022 ini juga menginstruksikan kepada jajaran pimpinan lembaga pemerintah, lembaga negara, dan kepala daerah agar dapat mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
ADVERTISEMENT
Instrumen Pengawasan Program P3DN
Inpres 2/2022 memuat instruksi terkait dengan pengawasan Program P3DN pada poin 16.b. Instruksi tersebut mengamanatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung kegiatan pengawasan program penggunaan produk dalam negeri.
Secara khusus presiden juga menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan percepatan program P3DN dan belanja produk dalam negeri termasuk produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta mengoordinasikan APIP kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membantu pengawasan tersebut di lingkup instansinya.
Secara kolaboratif, presiden menginstruksikan kepada Kepala BPKP bersama menteri dan pimpinan lembaga pemerintah untuk melakukan harmonisasi/sinkronisasi dan korespondensi kodifikasi PBJP dan melakukan integrasi data dan/atau interkoneksi sistem yang mendukung kodifikasi PBJP.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Kepala BPKP bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Perindustrian, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar menetapkan pedoman penetapan TKDN sebagai acuan bagi policy space terkait dengan kebijakan PBJP yang dibiayai dari dana pinjaman/hibah luar negeri (PHLN). Kepala BPKP dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga diinstruksikan untuk melakukan pendampingan untuk memastikan kepatuhan belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Terakhir, Kepala BPKP, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kapolri untuk melakukan koordinasi pengawasan terintegrasi terhadap pelaksanaan Inpres 2/2022.
Tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengimplementasikan program P3DN antara lain adalah ketersediaan dan kesiapan industri dalam negeri, kemampuan produksi untuk memenuhi permintaan, dan penayangan dalam e-purchasing dan e-tendering. Untuk mengantisipasi tantangan tersebut, BPKP mengembangkan desain pengawasan yang bersifat aktual dan terpusat dalam memastikan akuntabilitas serta akselerasi implementasi Program P3DN yang diinstruksikan oleh presiden.
ADVERTISEMENT
BPKP juga mengedepankan prinsip pengawasan kolaboratif, terutama dalam upaya penegakan hukum bersama dengan Kapolri dan Jaksa Agung RI untuk menciptakan sistem peringatan dini (early warning system). Seluruh langkah yang tertuang di dalam Inpres 2/2022 diharapkan dapat memenuhi ekspektasi pemerintah untuk mencapai tujuan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan PBJP. Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Program P3DN diharapkan dapat memulihkan perekonomian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang baru saja dilanda pandemi Covid-19.