Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbandingan Lembaga Pemberantasan Korupsi Indonesia dengan Singapura
14 April 2022 12:53 WIB
Tulisan dari Yudha Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membandingkan lembaga pemberantasan korupsi Indonesia, KPK, dengan lembaga pemberantasan korupsi Singapura, CPIB
Keberhasilan Singapura dalam memberantas korupsi , menjadikan Singapura sebagai negara dengan peringkat ke-4 terbersih di dunia dengan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 85 dari 180 negara. Singapura juga menjadi negara peringkat pertama yang paling bersih di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. Pada setiap pemilihan presiden di Indonesia, publik selalu menuntut adanya komitmen yang diberikan oleh calon presiden untuk mendukung kegiatan pemberantasan korupsi. Hal ini terjadi karena korupsi telah menjadi ancaman bagi tercapainya tujuan pembangunan yang dijalankan oleh seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Korupsi juga memiliki daya rusak yang sangat fatal terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, karemenggerus hak rakyat atas kekayaan negara. Kekayaan negara yang berlimpah, tidak akan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat apabila dalam praktik pengelolaannya disusupi oleh perilaku koruptif oleh para pejabat negar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ), merupakan salah satu lembaga negara yang lahir di era reformasi. KPK lahir menjawab kebutuhan akan sebuah lembaga negara independen yang fokus dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK ). KPK secara kelembagaan mengemban amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
ADVERTISEMENT
KPK, dari awal kelahirannya hingga saat ini, dianggap telah bekerja secara efektif dalam memberantas korupsi. KPK lahir karena kesadaran bangsa Indonesia bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang mengancam kelangsungan hidup seluruh masyarakat Indonesia. Korupsi dianggap sebagai sebuah tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) dan membawa dampak yang sangat masif di masyarakat. Perilaku koruptif para pejabat dan penyelenggara negara sudah berada pada tataran yang mengkhawatirkan, sebab perilaku koruptif telah merasuk ke berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keberadaan KPK telah menjadi ujung tombak harapan rakyat dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dari tahun ke tahun, data kinerja KPK menunjukkan bahwa adanya peningkatan signifikan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Indonesia dapat merujuk pada negara tetangga, Singapura, yang dianggap sebagai negara Asia Tenggara yang paling berhasil dalam memberantas korupsi. Singapura mengesahkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi (The Prevention of Corruption Act/PCA) yang diperbaharui pada tahun 1989 dengan nama The Corruption (Confiscation of Benefit) Act sebagai bentuk kesungguhannya dalam pemberantasan korupsi. Undang-Undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pendirian Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) sebagai lembaga antikorupsi yang independen pada tahun 1952. Keberhasilan Singapura dalam memberantas korupsi menjadikannya sebagai negara peringkat ke-4 terbersih di dunia dengan nilai IPK 85 dari 180 negara. Singapura juga menjadi Negara peringkat pertama yang paling bersih di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Perbandingan Kedua Lembaga
1. Kedudukan lembaga di dalam sistem ketatanegaraan
a. KPK Indonesia
KPK adalah lembaga Negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif di Indonesia. Kedudukan KPK di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terdapat di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang berbunyi:
b. CPIB Singapura
CPIB dalam struktur ketatanegaraan Singapura berada di bawah naungan kekuasaan eksekutif. CPIB bertindak sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus korupsi di Singapura. Presiden Singapura berwenang menunjuk direktur, deputi direktur, asisten direktur, dan investigator istimewa. CPIB berada pada kendali Kepala Negara, sedangkan dalam melakukan tugas dan kewenangannya, CPIB memberikan laporan langsung kepada Perdana Menteri Singapura.
ADVERTISEMENT
2. Struktur Kelembagaan Organisasi
a. KPK Indonesia
Merujuk pada pasal 21 UU KPK, kelembagaan KPK terdiri dari:
1) Dewan Pengawas
Dewan pengawas KPK berjumlah 5 orang yang memiliki masa jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Tugas dari dewan pengawas adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas komisi pemberantasan korupsi dan memberi izin terhadap pelaksaan tugas dari komisi pemberantasan korupsi seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan KPK terdiri dari 5 orang yang menjabat selama empat tahun dalam satu periode kepemimpinan. Pimpinan KPK terdiri dari unsur pimpinan, yaitu ketua merangkap anggota dan wakil ketua yang terdiri dari 4 orang yang merangkap anggota. Pimpinan KPK merupakan pejabat Negara yang bersifat kolektif kolegial.
ADVERTISEMENT
3) Pegawai
Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan status dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah amanat UU KPK yang menyebutkan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. CPIB Singapura
Struktur Kelembagaan Organisasi CPIB Singapura disebut sebagai model investigatif. Karakteristik kelembagaan CPIB tergolong unik, yaitu memiliki ukuran lembaga yang relatif kecil dan menekankan pada fungsi investigatif. Arah pemberantasan korupsi CPIB disesuaikan dengan kebijakan besar pemerintah Singapura. Struktur organisasi CPIB Singapura, pada posisi puncak dijabat oleh seorang Direktur, Deputi Direktur, dan Asisten Direktur. Jabatan struktural CPIB berdasarkan pada kontrak yang di mulai di tetapkan pada tanggal 1 November 2001 sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan dan/atau melalui pengunduran diri dan/atau berdasarkan keputusan presiden.
ADVERTISEMENT
3. Dasar Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
a. KPK Indonesia
Indonesia mendudukkan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai hukum khusus dari ketentuan pidana biasa Sistem hukum pidana di Indonesia terkait dengan Tindak Pidana korupsi berlaku asas lex spesialis derogat legi generale, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum undang-undang terkait sebagai lex spesialis (khusus) dan KUHP sebagai lex generale (umum).
Regulasi hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia terdiri dari:
ADVERTISEMENT
b. CPIB Singapura
Regulasi yang mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi di Singapura dibagi menjadi 2 regulasi, yaitu:
1) Prevention of Corruption Act (PCA)
PCA merupakan rumusan delik khusus di kalangan bisnis berupa penyuapan antara swasta dengan swasta.
2) The Penal Code
The Penal Code (KUHP Singapura) ditujukan untuk tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri (publik). Delik suap di dalam KUHP Singapura dikarenakan latar belakang negara Singapura yang merupakan sebuah negara bisnis atau dagang.
Seiring dengan berjalannya waktu, Singapura menunjukkan di dalam melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana dengan mengesahkan undang Corruption, Drug Trafficking, and Other Serious Crimes Act yang digunakan sebagai UU yang mengatur penyitaan tunjangan yang berasal dari, dan untuk memerangi korupsi, perdagangan narkoba dan kejahatan berat lainnya.
ADVERTISEMENT
4. Definisi Tindak Pidana Korupsi
a. KPK Indonesia
Menurut perspektif peraturan perundang-undangan, jenis tindak pidana korupsi di Indonesia dijabarkan melalui 13 buah pasal di dalam UU Tipikor. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan menjadi 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
b. CPIB Singapura
Tindak pidana korupsi di Singapura dijabarkan di dalam Prevention of Corruption Act (PCA). Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1) Pasal 5 PCA
seseorang melakukan pelanggaran korupsi ketika ia, sendiri, atau dalam hubungannya dengan orang lain:
a) Secara koruptif meminta, menerima, atau menyetujui untuk menerima gratifikasi apapun untuk dirinya sendiri, atau untuk orang lain, atau
ADVERTISEMENT
b) Secara koruptif memberi, janji, atau menawarkan kepada setiap orang gratifikasi apapun, apakah untuk kepentingan orang itu atau orang lain.
Sebagai bujukan atau hadiah kepada seseorang.
2) Pasal 6 PCA
pelanggaran korupsi terjadi ketika:
a) Pegawai secara koruptif menerima atau memperoleh atau menyetujui untuk menerima atau berupaya untuk memperoleh, dari setiap orang, untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, gratifikasi sebagai bujukan atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan apa yang harus dilakukan, atau karena telah melakukan atau tidak melakukan setiap tindakan terkait tupoksi ataupun bisnisnya, atau untuk menampilkan atau tidak menampilkan persetujuan atau ketidaksetujuannya terhadap seseorang terkait tupoksi atau bisnisnya.
b) Setiap orang secara koruptif memberikan atau setuju untuk memberikan atau menawarkan setiap gratifikasi kepada pegawai sebagai bujukan atau hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan yang harus dilakukan, atau karena telah melakukan atau tidak melakukan setiap tindakan terkait tupoksi ataupun bisnisnya, atau untuk menampilkan atau tidak menampilkan persetujuan atau ketidaksetujuannya terhadap seseorang terkait tupoksi atau bisnisnya, atau
ADVERTISEMENT
c) Setiap orang dengan sengaja memberikan kepada pegawai, atau jika pegawai tersebut secara sadar menggunakan dengan maksud melakukan penipuan permodalan, segala macam penerimaan, rekening maupun dokumen lainnya terkait permodalan, dan memuat pernyataan palsu atau keliru atau pembelokan dalam materi tertentu, dan yang dengan sepengetahuannya dimaksudkan untuk penyalahgunaan permodalan.
Siapapun yang ditemukan bersalah karena melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 5 atau 6 dari PCA harus bertanggung jawab sepenuhnya dengan hukuman denda maksimal $100,000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun atau keduanya.
3) Pasal 26 PCA
setiap orang yang:
a) Menolak Direktur atau aparat berwenang untuk memasuki atau melakukan pencarian, memberi akses ke tempat manapun;
b) Menyerang, menghalangi, menghambat atau menunda aparat dalam menjalankan tindakan berdasarkan Undang- Undang ini, atau dalam pelaksanaan tugas apapun yang dikenakan atau kekuasaan yang diberikan oleh Undang- Undang ini;
ADVERTISEMENT
c) Gagal mematuhi permintaan resmi dari Direktur atau pejabat apapun dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini; atau
d) Menolak atau lalai untuk memberikan informasi yang secara wajar diminta oleh aparat dari orang yang diminta dan yang diberi kuasa untuk memberikan informasi tersebut
Dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan dan harus bertanggung jawab sepenuhnya dengan hukuman denda maksimal $10.000 atau hukuman penjara maksimal satu tahun atau keduanya.
5. Kewenangan Penegakan Hukum
a. KPK Indonesia
Kewenangan KPK dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. hal tersebut dapat terlihat dalam UU KPK. Berdasarkan pasal 6 UU KPK dijelaskan mengenai tugas dari KPK dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pemberantasan korupsi, tugas tersebut antara lain adalah:
ADVERTISEMENT
b. CPIB Singapura
CPIB merupakan lembaga mandiri yang menangani kasus korupsi di Singapura dan berhak untuk melakukan investigasi dan penangkapan para koruptor. Lembaga ini diberi kekuasaan untuk menggunakan semua otoritas dalam memberantas korupsi. Tugas CPIB tidak hanya terbatas pada pemberantasan korupsi di sektor pemerintah, tetapi juga sektor swasta.
Kepolisian Singapura tetap memiliki kewenangan sebagai lembaga penegak hukum, tapi apabila penyelidikan dan/atau penyidikan yang dilakukan mengarah pada korupsi, kepolisian Singapura harus menyerahkan kasus tersebut pada CPIB. Hal ini dikarenakan CPIB merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat Undang-Undang Pencegahan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Demikianlah perbandingan antar lembaga pemberantasan korupsi KPK di Indonesia dengan CPIB di Singapura.