Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Selain Logo Halal, Apakah Penting Pencantuman Logo Haram?
19 Maret 2022 14:53 WIB
Tulisan dari Yuliko Hana Zakiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Logo halal dalam suatu produk yang sering kita jumpai menunjukkan bahwasanya produk tersebut telah melalui pemeriksaan oleh auditor halal yang kompeten meliputi pemeriksaan bahan baku, proses produksi, fasilitas dan segala kegiatan lainnya sesuai business process perusahaan sehingga produk yang dihasilkan terbebas dari segala hal yang diharamkan. Logo halal sendiri telah dikeluarkan oleh LPPOM MUI yang dijelaskan mekanismenya dalam Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan dijelaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Sama pentingnya dengan menyantumkan logo halal pada produk halal, menyantumkan logo haram pada produk terutama makanan yang tidak halal atau mengandung babi pun sangat penting. Mengapa demikian?
Halal sepatutnya sudah menjadi bagian dan kebutuhan bagi seorang muslim. Hal ini didasari bahwasanya Islam sangat tegas dalam melarang manusia untuk mengonsumsi makanan haram. Hal ini ditegaskan salah satunya dalam QS al-Baqarah ayat 168 yang artinya ''Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.’’
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pada pasal 92 No 1 dijelaskan ‘Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal’. Secara umum pentingnya mencantumkan logo haram pada kemasan bertujuan untuk melindungi konsumen terutama konsumen muslim agar tidak salah dalam mengonsumsi suatu produk.
ADVERTISEMENT
Dalam pembuatan suatu produk, selain pada bahan baku utama, juga ada bahan tambahan, dan bahan penolong. Hal itu memungkinkan bahwasanya bukan hanya bahan utamanya sendiri berasal dari bahan yang haram, bahan tambahan atau bahan penolongnya harus pula berasal dari bahan yang halal. Selain itu pula, fasilitas pada proses produksi digunakan perlu adanya pemisahan untuk bahan yang halal dan bahan yang haram sehingga bahan yang halal tidak dapat terkontaminasi oleh bahan yang haram.
Untuk menghindari kontaminasi produk halal dengan produk haram, perlu dilakukan penempatannya secara terpisah. Selain itu, juga perlunya penyantuman logo haram yakni kepada produk yang mengandung babi, atau pada proses pembuatannya besinggungan dengan bahan bersumber dari babi. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76.
ADVERTISEMENT
Penyantuman logo haram atau mengandung babi diperuntukkan untuk melindungi hak-hak dan kewajiban konsumen dalam mengonsumsi suatu produk halal bagi konsumen muslim.