Konten dari Pengguna

Berharap Pemimpin Daerah yang Adil

Yuniar Riza Hakiki
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) UII
16 Februari 2017 12:04 WIB
clock
Diperbarui 9 Juli 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahapan Pilkada serentak tahun 2017 kini sedang dalam masa tenang. Masa tenang hendaknya dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mengikuti pemilihan pada 15 Februari 2017 untuk merenungkan siapa calon yang hendak dipilih sebagai pemimpin di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Daerah merupakan sosok yang akan dipercaya oleh masyarakat guna memimpin daerahnya. Sebagai sosok pemimpin, ia harus memiliki kemampuan untuk mengurus masyarakatnya secara adil. Adil sering kali dimaknai sebagai sikap “seimbang”, dalam arti mampu secara proporsional meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Merujuk dasar negara Pancasila, kata “Adil” dilekatkan pada sila ke-2 dan sila ke-5 yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab & Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Makna ‘Adil’ sebagaimana termaktub dalam konstruksi 2 sila tersebut memiliki makna yang berbeda namun tetap dalan koridor Adil itu sendiri.
Sila-2 mengandung makna bahwa sisi kemanusiaan teramat pada posisi yang mulia sehingga harus diproporsionalkan secara adil, dengan tidak melihat "siapa" tetapi "bagaimana". Sementara Sila-5 Pancasila berarti bahwa setiap orang Indonesia berhak mendapatkan perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sila ke-5 ini merupakan tujuan dari empat sila yang mendahuluinya dan merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Darmodihardjo:1979). Sehingga, penulis berkesimpulan bahwa adil berarti merupakan sikap yang universal dan mencakup pada seluruh aspek kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
Sebagai orang nomor 1 di daerahnya, kepala daerah harus memiliki sifat dan sikap yang adil. Lantaran kepala daerah memiliki amanah untuk mengurus kepentingan & kebutuhan orang banyak. Oleh karena bersikap adil ini, rakyat akan merasa dilindungi, diayomi, dan didistribusi.
Pemimpin yang melindungi berarti ia akan menggunakan senjata pamungkasnya untuk menghalau mara bahaya yang dapat mengancam rakyatnya. Pemimpin yang mengayomi berarti ia akan menggunakan rasa kasih sayangnya untuk peduli terhadap kondisi rakyatnya. Pemimpin yang mendistribusi berarti ia akan menggunakan segala kemampuan dan kewenangannya semata-mata untuk kebutuhan rakyatnya.
Pemimpin yang adil harus sudah cukup dengan dirinya sendiri. Artinya, ia tidak lagi berambisi dan bersusah payah pada kepentingan dirinya sendiri. Apabila tidak demikian, ia akan cenderung menggunakan segala kewenangannya untuk kepentingannya. Buntut dari sikap tersebut dapat dipastikan akan timbul tindakan korupsi dan kesewenang-wenangan oleh kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Terpilihnya kepala daerah yang adil merupakan dambaan besar bagi seluruh rakyat Indonesia.Todaro dan Stephen C.Smith (2006), mengemukakan bahwa ‘kesejahteraan’ ditunjukkan dari hasil pembangunan masyarakat dalam mencapai kehidupan yang lebih baik. Dibawah pemimpin yang adil, kita berharap kesenjangan akan teratasi dan kehidupan masyarakat pun dapat berangsur membaik.
Dengan demikian, pada masa tenang ini penulis berharap kepada masyarakat agar betul-betul memastikan bahwa kandidat yang hendak dipilih saat pemungutan suara adalah calon kepala daerah yang dapat memimpin dengan adil. Begitupun bagi tiap kandidat seyogyanya juga memantapkan diri untuk siap bersikap adil pada 2 (dua) kemungkinan yang akan terjadi pasca pemungutan suara, yakni antara menang atau kalah. Lantaran Pemimpin yang adil itu adalah sosok yang adil sejak dalam pikiran dan perilakunya.
ADVERTISEMENT
Yuniar Riza Hakiki,
Peneliti PSHK UII