Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tantangan Dalam Aktualisasi Penerapan Identitas Digital Bagi Masyarakat
5 November 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rinda Wulan Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dunia saat ini telah memasuki era baru yaitu era revolusi industri 5.0 khususnya Indonesia, terhitung mulai 2019 Indonesia secara bertahap telah memasuki era 5.0. Walaupun saat ini masih banyak industri yang masih menyesuaikan dengan era 4.0 meraka saat ini secara bertahap sudah mulai adaptasi dan mempersiapkan tuntunan era 5.0. Tentu saja revolusi industri ini tidak hanya menyangkut dalam beberapa sektor saja tapi semua sektor di setiap negara harus mengikuti perkembangan era ini. Era 5.0 menuntut perkembangan teknologi yang lebih jauh di bandingkan era sebelumnya, yang mana era ini menuntut peningkatan automatisasi dan digitalisasi di sektor.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu juga tentu menyetuh juga dalam sektor pemerintahan khususnya dalam hal pendataan setiap penduduk. Dengan penggunaan gadget dan ponsel pintar yang terus berkembang di era sekarang maka setiap orang berfikir untuk digitalisasi semua sektor dalam genggaman atau di ponsel pintar. Hal ini tentu ikut menyinggung sektor pemerintahan untuk dapat mampu mengikuti zaman saat ini yang menuntut semua proses dibuat dalam bentuk digital. Salah satu yang penting mendapat perhatian adalah dalam sisi pendataan penduduk dan kartu identitas penduduk.
Seperti yang di ketahui saat ini kita masih menggunakan kartu identitas penduduk secara fisik yang mana ini dinilai sangat ketinggalan jaman dan mengingat saat ini jumlah penduduk Indonesia 283 juta jiwa maka dengan penggunaan kartu identitas fisik akan
ADVERTISEMENT
terhambat, sebagai mana beberapa kasus kartu identitas yang terlambat di cetak karena lonjakan jumlah penduduk. Tentu ini harus menjadi catatan besar bagi pemerintah yang mana telah mewajibkan setiap orang untuk mendapatkan identitasnya saat berusia 17 tahun. Maka digitalisai identitas setiap penduduk menjadi hal yang harus segera di laksanakan, dibandingkan dengan sistem kartu identitas saat ini.
Menanggapi hal ini pemerintah mengeluarkan peraturan presiden nomor 82 tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital, maka pemerintah mengenalkan Identitas Kependudukan Digital atau disingkat IKD. Yang mana dalam IKD ini bukan hanya memud
ahkan dalah hal identitas setiap orang dapat di genggam dalam smartphone tetapi juga di dalamnya sudah terdiri dari beberapa dokumen di dalamnya. Besar harapan agar digitalisasi ini bukan hanya sekedar penghilangan pencetakan manual tapi sampai kepada pelayanan masyarakat melalui elektronik.
ADVERTISEMENT
Tentu hal ini belum menjadi kewajiban saat ini sebab pemerintah paham bahwa masih ada beberapa daerah di Indonesia yang dapat di kategorikan sebagai buta internet, serta meningat bahwa ini merupakan terobosan terbaru maka dalam penerapannya pemerintah perlu untuk terus melakukan pembimbingan dalam mewujudkan sistem digitalisasi ini. Namun perlu kita apresiasi langkah pemerintah kita yang mendorong terciptanya digitalisasi sistem identitas penduduk. Sebagaimana kita tau saat ini bahwa penggunaan ponsel pintar yang semakin komplek maka sehingga setiap orang akan lebih sering berinteraksi dengan ponsel pintarnya sehingga dengan adanya digitalisasi identitas ini maka efisiensi dari sistem yang lama juga menjadi lebih baik.
Tentu dengan digitalisasi ini bukan berarti tanpa rintangan kedepannya, seperti yang kita ketahui bahwa kejahatan cyber di era ini semakin marak. Maka pemerintah perlu menciptakan sistem yang mampu melindungi data setiap orang dalam digitalisasi identitas ini. Sehingga rasa aman dapat di rasakan oleh seluruh penduduk Indonesia.