Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Food Defense-Food Fraud: Pengungkit Citra Perikanan Indonesia di Pasar Dunia
18 November 2023 5:53 WIB
Tulisan dari Yusixka Warih Satyaningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu produsen perikanan terbesar di dunia. Pada tahun 2022, Indonesia memproduksi sekitar 24,85 juta ton ikan tangkap dan budidaya . Produk perikanan Indonesia telah diekspor ke berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa. Untuk meningkatkan nilai ekonomi produk perikanan Indonesia di pasar global, diperlukan upaya untuk meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan.
ADVERTISEMENT
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan (selanjutnya disebut PP No. 57 Tahun 2015 ) merupakan peraturan yang mengatur tentang sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan serta peningkatan nilai tambah produk hasil perikanan.
Dalam PP tersebut sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan didefinisikan sebagai sebuah sistem yang mencakup semua aspek yang berkaitan dengan mutu dan keamanan hasil perikanan, mulai dari penangkapan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemasaran.
Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan harus disusun dan diterapkan oleh pelaku usaha hasil perikanan. Pelaku usaha hasil perikanan adalah orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penangkapan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, atau pemasaran hasil perikanan.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan nilai dan citra produk perikanan di pasar dunia pemerintah diharapkan lebih agresif dalam membuat kebijakan maupun regulasi yang dapat meningkatkan kepercayaan dunia akan keamanan produk perikanan Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui intensifikasi penerapan food defense dan food fraud.
Food defense adalah upaya untuk melindungi produk perikanan dari cemaran yang disengaja, seperti sabotase, terorisme, dan pencurian. Cemaran yang disengaja ini dapat menyebabkan keracunan makanan, penyakit, bahkan kematian.
Sedangkan Food fraud adalah upaya untuk memanipulasi produk perikanan, seperti pemalsuan, pelabelan palsu, dan pencampuran bahan yang tidak aman. Food fraud ini biasanya dilakukan untuk keuntungan ekonomi, seperti untuk mengurangi biaya produksi atau meningkatkan keuntungan.
Oleh karena itu, implementasi food defense dan food fraud merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh industri perikanan Indonesia sebagai upaya dalam meningkatkan nilai produk perikanan Indonesia di mata dunia dan berkontribusi pada peningkatan devisa negara melalui penjaminan keamanan dan mutu produk perikanan.
ADVERTISEMENT
Peningkatan nilai ekonomi produk perikanan di pasar global melalui penerapan food defense dan food fraud dapat tercapai dengan beberapa cara, antara lain:
Sehingga kita dapat memberikan jamainan atas ketertelusuran keamanan produk bahwa sejak dari asal raw material didapatkan, baik dari budidaya maupun penangkapan hasil laut berasal dari sitem yang ramah ingkungan, lestari dan bebas dari unsur penipuan secara mutu (subtitusi, food additive yang berlebihan, dan penjaminan originalitas produk).
ADVERTISEMENT
Implementasi food defense dalam industri perikanan.
Tujuannya food defense adalah untuk melindungi individu manusia sebagai konsumen, fasilitas pendukung, dan akses produksi maupun distribusi makanan. Ancaman bagi food defense lebih luas daripada food safety, karena tidak hanya mencakup bahan pangan dan hasil produksinya, tetapi juga melibatkan individu, komunitas, akses, dan berbagai aspek lainnya.
Perbedaan utama antara food safety dan food defense adalah pada cakupan ancamannya. Food safety fokus pada ancaman kontaminasi yang berasal dari bahan pangan dan proses pengolahan, sedangkan food defense juga mencakup ancaman yang berasal dari pelaku usaha dan faktor-faktor lainnya. Ancaman-ancaman tersebut dapat berupa:
ADVERTISEMENT
Dalam konsep penjaminan mutu yang kita kenal (food safety) mempunyai sebuah alat kontrol yang kita kenal dengan HACCP, food defense mempunyai alat yaitu TACCP (Threat Assessment and Critical Control Points).
TACCP dapat diterapkan pada semua tahap rantai pasokan makanan, mulai dari produksi hingga distribusi hingga konsumsi. TACCP dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan menilai risiko keamanan pangan yang berasal dari pelaku usaha dengan beberapa cara sebagai berikut:
Menjaga integritas produk perikanan Indonesia
Food fraud adalah tindakan kecurangan pangan yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, dapat diartikan sebagai tindakan pemalsuan, penggantian, atau pengungkapan informasi yang salah tentang makanan atau bahan makanan.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa jenis food fraud yang umum terjadi, antara lain:
Food fraud dapat terjadi di berbagai titik dalam rantai pasok pangan, mulai dari produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Pelaku food fraud biasanya memanfaatkan kompleksitas rantai pasok pangan dan kepercayaan konsumen untuk menipu konsumen dan memaksimalkan keuntungan.
ADVERTISEMENT
Food fraud dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk:
Untuk mencegah terjadinya food fraud, diperlukan upaya dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Selain menerapkan HACCP dan TACCP, produsen dapat menerapkan VACCP (Vulnerability Assesment Control Point) adalah program manajemen keamanan pangan yang digunakan untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan kerentanan dalam rantai pasokan pangan. VACCP didasarkan pada prinsip-prinsip HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), tetapi secara khusus difokuskan pada penipuan pangan.
Pemerintah harus hadir secara aktif dan masif untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap keamanan pangan yang mengakomodasi kebutuhan penjaminan kemanan produk perikanan baik secara kualitas, gizi, originalitas produk, serta jaminan ketertelusuran produk berasal dari kegiatan perikanan yang ramah lingkungan dan legal.
ADVERTISEMENT