Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Nexus Kebijakan Pengelolaan Ketahanan Pangan yang Inklusif
19 Februari 2024 7:42 WIB
Tulisan dari Yusixka Warih Satyaningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ketahanan pangan, nexus kebijakan bertujuan untuk memastikan akses universal terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sehingga semua elemen masyarkat mempunyai akses yang sama mudahnya (inklusif).
ADVERTISEMENT
Kebijakan ketahanan pangan adalah upaya yang terus dilakukan untuk mencapai "Zero Hunger" atau tidak ada kelaparan di negara ini. Meskipun terdapat kemajuan yang signifikan dalam mencapai tujuan ini, Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan terkait akses terbatas terhadap makanan, masalah gizi buruk, dan sebagainya.
Menurut laporan regional PBB mengenai keamanan pangan, hampir 70% penduduk Indonesia tidak mampu membeli makanan sehat. Berdasarkan target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, skor keamanan pangan Indonesia adalah 95,2 . Namun, terdapat catatan bahwa terdapat tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama dari Kebijakan Ketahanan Pangan Indonesia adalah untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki pasokan pangan yang stabil dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penduduknya. Hal ini termasuk menyediakan akses terhadap pangan yang bergizi dan aman, mengurangi ketergantungan pada impor, dan mempromosikan praktik pertanian yang berkelanjutan. Secara spesifik kebijakan ini bertujuan untuk:
ADVERTISEMENT
Kita perlu menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan faktor-faktor yang menghambat pencapaian kebijakan ketahanan pangan Indonesia antara lain:
ADVERTISEMENT
Beberapa alternatif strategi yang dapat diguna
kan untuk mencapai tujuan ketahanan pangan dengan menyinergikan beberapa elemen terkait antara lain:
ADVERTISEMENT
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional kita semua mempunyai harapan yang besar agar seluruh tantangan dalam proses pengelolaan kebijakan dapat berjalan masif, berkeadilan dan inklusif agar tercapai ketahanan pangan yang kokoh dan berkelanjutan
Amanat besar yang menjadi baseline dalam setiap kebijakan yang akan dirancang dan dieksekusi oleh Badan Pangan Nasional akan mempengaruhi secara langsung pasar dan stakeholder terkait berikut dengan seluruh rakyat Indonesia yang akan menjadi subyek sekaligus obyek dalam kebijakan tersebut.
Kebijakan ketahanan pangan yang inklusif sangat penting untuk mencapai akses universal terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup. Pendekatan holistik dan sinergi antar berbagai pihak diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan mencapai ketahanan pangan nasional yang stabil.
ADVERTISEMENT