Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
RTIK Lampung Ajak Bijak Gunakan Sosial Media
31 Mei 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Yusuf Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD) Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung bekerjasama dengan Duta Digital Kabupaten Pesawaran menyelenggarakan Seminar Literasi Digital pada Jumat (31/5/2024). Mengusung tema Etika Bermedia Sosial Zaman Now, kegiatan berlangsung di Balai Pekon Kedondong, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Dalam Acara tersebut pemateri dari Relawan Teknologi Infomasi Komunkasi (RTIK) Provinsi Lampung, mengajak masyarakat, terutama para generasi muda agar secara bijak dalam menggunakan sosial media.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan tidak menulis hal-hal yang negatif pada akun medial sosial yang dimiliki. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota RTIK Lampung Yusuf Setiawan, menanggapi banyak pengguna sosial media yang belum sadar penggunaan sebaiknya digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Banyak individu yang akhirnya berurusan dengan penegak hukum karena kurang paham atas akibat yang akan ditimbulkan.
Banyak yang tidak tau, dan tidak sadar dari akibat yang mereka Lakukan di akun Sosial media miliknya, "Ada beberapa kasus, pengguna internet yang masih usia muda membuat status di Sosial media yang awalnya candaan tetapi berakibat buruk terhadap dirinya. Dalam status social media mereka tidak jeli terhadap gambar yang di share sehingga menimbulkan keresahan sehingga ditindak oleh penegak hukum,” Papar Yusuf
ADVERTISEMENT
Patut disadari bahwa Sosial media pada konteksnya termasuk dalam ranah ruang publik. Didalam ruang publik itu kita semua terikat dengan peraturan, norma dan hukum yang berlaku. Kita sebaiknya tidak menampilkan kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong, SARA dan ancaman kekerasan.
“Seperti yang diatur dalam Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 19 Tahun 2016. Pada UU ITE tersebut terdapat ancaman pidana bagi yang melanggar yaitu penjara 4 tahun dan / atau denda maksimal 750 juta pada pasal 45,” jelasnya.
Untuk itu jadikan sosial media sebagai tempat berbagi atau menerima informasi yang baik. Jika kalian ingin mau memposting pendapat pastikan tidak menjelekkan pihak tertentu atau kamu akan terjerat kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
“Mari gunakan social media untuk mencari teman atau relasi baru dan memperluas jaringan koneksi. Cek kebenaran berita atau artikel yang akan diposting atau share di sosial media. Jangan asal share takutnya kamu terjebak berita hoax yang akan merugikan kamu sendiri dan teman-teman yang percaya atas berita tersebut. Tetap tabayun, klarifikasi dan pastikan Dulu kebeneran berita tersebut, Ingat posting yang penting bukan yang penting posting,” pungkasnya.
Turut Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Pekon kedondong Safrizal, Duta Digital Kabupaten Pesawaran Raden Yusron, Karang Taruna Desa Kedondong, Tokoh Masyarakat Desa Kedondong