Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Edukasi Masyarakat terhadap Ketentuan Sertifikat Tanah di Desa Muneng
11 Agustus 2024 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Zaki Daniswara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan kepemilikan atau hak atas sebidang tanah. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti legal yang kuat di mata hukum untuk mengklaim dan melindungi hak atas tanah. Sertifikat tanah biasanya mencakup informasi tentang pemilik tanah, luas tanah, lokasi, batas-batas tanah, dan hak-hak yang melekat pada tanah tersebut. Ada beberapa jenis sertifikat tanah di Indonesia, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
ADVERTISEMENT
Kemudian, dasar hukum yang mengatur mengenai ketentuan Sertifikat Tanah diantaranya yaitu ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dalam UU ini UUPA merupakan landasan utama bagi hukum agraria di Indonesia, Undang-Undang ini mengatur hak-hak atas tanah termasuk hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan juga hak pakai.
Adanya program kerja yang dilakukan oleh Zaki Daniswara, selaku mahasiswa KKN TIM II 2023/2024 tersebut dilatarbelakangi dari masih adanya beberapa gambar denah terkait dalam sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan juga masih adanya beberapa tanah yang tidak didaftarkan, Program ini dilaksanakan pada Tanggal 28 Oktober 2024 yang dihadiri oleh beberapa masyarakat yang merupakan perangkat desa dan juga beberapa pemuda desa.
ADVERTISEMENT
Kemudian berpotensi dapat menimbulkan terjadinya permasalahan kedepannya jika tanah tidak disertifikatkan, maka kekuatan hukum dari kepemilikan tanah tersebut dapat lemah. Maka dari itu, sangat diperlukan untuk melakukan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan hal-hal yang ada dalam sertifikat tanah.
Kepemilikan sertifikat tanah bukan hanya sekadar memiliki selembar dokumen, tetapi juga memberikan jaminan dan kepastian hukum yang sangat penting bagi pemilik tanah. Hal ini menjadi fondasi bagi stabilitas sosial dan ekonomi, serta mendukung pengembangan properti dan investasi yang lebih aman dan terjamin.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui tentang peraturan dan ketentuan yang ada dalam Sertifikat Tanah terkait dengan gambaran denah tanah maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan ketentuan tanah tersebut, supaya kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman setiap individu terkait dengan kepemilikan tanah tersebut.
ADVERTISEMENT