Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Berikut Daftar Barang-barang yang Tak Kena Tarif Impor Trump
3 April 2025 7:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang akan diberlakukan mulai 5 April 2025.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil untuk mengatasi defisit perdagangan yang besar dan diklaim melindungi industri serta pekerja Amerika dari praktik perdagangan yang dianggap merugikan.
Mengutip Reuters, Trump menegaskan bahwa perdagangan luar negeri yang tidak seimbang telah menyebabkan pengosongan basis manufaktur Amerika dan melemahkan rantai pasokan nasional.
Dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA), Trump akan mengenakan tarif sebesar 10 persen pada semua negara mulai 5 April 2025 pukul 12:01 dini hari EDT.
Selain itu, negara-negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan AS akan dikenakan tarif impor yang lebih tinggi mulai 9 April 2025.
Kebijakan ini akan tetap berlaku hingga Trump menentukan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan telah selesai atau berkurang. Perintah IEEPA juga memungkinkan perubahan tarif berdasarkan respons dari mitra dagang.
ADVERTISEMENT
Jika negara-negara lain membalas dengan tindakan serupa, tarif dapat meningkat, tetapi jika mereka mengambil langkah signifikan untuk memperbaiki ketidakseimbangan perdagangan dan bekerja sama dengan AS, tarif dapat dikurangi.
Namun, dalam kebijakan ini, beberapa barang secara khusus dikecualikan dari tarif impor. Barang-barang tersebut meliputi:
1. Barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702;
2. Barang-barang baja, aluminium, serta mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif berdasarkan bagian 232;
3. Barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu;
4. Semua barang yang mungkin akan dikenakan tarif Bagian 232 di masa mendatang;
5. Emas batangan;
6. Energi dan mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat.
Khusus untuk Kanada dan Meksiko, kebijakan tarif ini tidak akan mempengaruhi perjanjian perdagangan yang sudah ada di bawah United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).
ADVERTISEMENT
Barang yang mematuhi USMCA tetap dikenakan tarif 0 persen, sementara barang yang tidak sesuai dengan USMCA akan dikenakan tarif 25 persen. Untuk energi dan kalium yang tidak mematuhi USMCA, tarif yang dikenakan adalah 10 persen.
Jika perintah IEEPA terkait fentanyl dan migrasi dicabut, barang yang mematuhi USMCA akan tetap mendapat perlakuan istimewa, tetapi barang yang tidak sesuai akan dikenakan tarif impor sebesar 12 persen.
Donald Trump mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara yang menjadi dimulainya genderangan perang dagang Trump, Rabu (2/4) malam waktu AS. Indonesia termasuk negara yang terdampak kebijakan baru ini. Tarif Impor Baru Trump, Indonesia Kena 32%