Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menhub Ajak Masyarakat Pakai Transportasi Umum untuk Kurangi Polusi
14 Agustus 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk naik transportasi umum guna mengurangi polusi di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, okupansi angkutan massal saat ini masih masih belum maksimal. Apalagi jenis transportasi juga sudah terbilang sangat lengkap ada MRT, BRT, dan selanjutnya ada LRT.
Kemenhub mencatat contohnya, MRT okupansi baru mencapai 80 ribu dari 180 ribu per hari.
“Artinya ada sesuatu, first mile dan last milenya itu belum jalan. Baik secara individual maupun secara kolektif harus dilakukan. Jadi satu sisi memang mekanisme ini harus kita pikirkan berkaitan dengan antar moda,” kata Budi dalam keterangannya usai ratas di Istana Negara, Senin (14/8).
Selain meningkatkan minat menggunakan angkutan massal, Menhub juga mendukung rencana Pemda DKI Jakarta yang kembali menggalakkan work from home (wfh) dan membedakan waktu kerja bagi para karyawan.
“Karena angkutan massal kota itu kalo kita liat pada jam-jam sibuk itu relatif penuh. Tetapi pada saat jam tertentu, jam 10 jam 11 itu kurang (ramai). Jadi kalau ada selisih daripada waktu bekerja bagi masyarakat ditambah WFH berarti kapasitas daripada angkutan massal perkotaan ini naik,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menhub Sebut Mobil Pribadi Sumbang Polusi
Menhub juga mengatakan, sebagian besar orang yang bekerja ke Jakarta, menggunakan mobil pribadi untuk satu orang juga menjadi penyebab polusi.
"Kendaraan-kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal 2 orang. Karena itu dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 atau jadi 4 in 1," kata Budi.
Cara lainnya, kata Budi Karya, semakin mempercepat transisi ke kendaraan listrik. PLN dalam hal ini sudah diminta makin memperbanyak stasiun pengisian baterai kendaraan listrik.