Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Profil Dudy Purwagandhi, Komisaris PLN yang Jadi Menteri Perhubungan Prabowo
20 Oktober 2024 22:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan nama-nama menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Minggu malam (20/10). Dudy Purwagandhi masuk ke dalam jajaran sebagai Menteri Perhubungan menggantikan Budi Karya Sumadi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Dudy Purwagandhi masih menjabat sebagai Komisaris PT PLN (Persero). Dia menjabat terhitung sejak awal tahun 2020.
Berdasarkan Laporan Tahunan PLN 2023, pria kelahiran Manado, 23 September 1970 ini merupakan lulusan Sarjana Hukum, Universitas Trisakti pada tahun 1995. Pengalaman kerja profesionalnya dimulai dari PT Tri Usaha Bhakti (1997-2007), sampai akhirnya bergeser menjadi internal audit PT Dua Samudera Perkasa (2007-2008).
Selanjutnya, Dudy menduduki sejumlah posisi di Jhonlin Group, yang bergerak di bidang transportasi dan logistik. Antara lain, pernah menjabat sebagai Direktur PT Jhonlin Air Transport (2008-2009), kemudian Direktur PT Jhonlin Marine Trans (2008-2009), dan Direktur PT Dua Samudera Perkasa (2009-2011).
Karier Dudy berlanjut sebagai Komisaris PT Satui Terminal Utama (2015-2019). Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan. Dudy juga mulai memasuki ranah pemerintahan sebagai Staf Khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2018-2019).
ADVERTISEMENT
Tercatat, Dudy juga pernah masuk dalam jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju alias tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin, sebagai Wakil Bendahara. Terakhir, Dudy menjabat sebagai Direktur Seacons Trading Limited, Singapore (2011-2020).
Presiden-Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Di hari yang sama, Prabowo juga mengumumkan nama-nama menteri maupun kepala lembaga yang akan membantunya lima tahun ke depan.
Updated 21 Oktober 2024, 9:21 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini