Trump Buka Peluang Nego ke Negara yang Kena Sanksi Tarif Impor

3 April 2025 8:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Donald Trump menunjukkan grafik tarif impor baru dengan disaksikan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Donald Trump menunjukkan grafik tarif impor baru dengan disaksikan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP
ADVERTISEMENT
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan tarif impor baru ke 60 negara. Meski demikian Trump masih membuka peluang negosiasi tarif sanksi bagi negara yang terdampak.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam Fact Sheet atau lembar fakta mengenai kebijakan tarif baru Trump yang dikeluarkan Gedung Putih pada Rabu (2/4). Di situ tertulis Trump memiliki kewenangan modifikasi tarif untuk meningkatkan atau menurunkan tarif.
“Memungkinkan Presiden Trump untuk meningkatkan tarif jika mitra dagang membalas atau menurunkan tarif jika mitra dagang mengambil langkah-langkah signifikan untuk memperbaiki pengaturan perdagangan non-timbal balik dan bersekutu dengan Amerika Serikat dalam masalah ekonomi dan keamanan nasional,” tulis lembar fakta tersebut dikutip Kamis (3/4).
Pengumuman tarif Trump ini didasarkan pada Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang disebabkan oleh defisit perdagangan yang kian membesar.
Tarif impor yang lebih tinggi ini dikenakan pada negara-negara yang memiliki defisit perdagangan cukup besar dengan AS. Sementara itu semua negara lain akan tetap dikenakan tarif dasar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Untuk tarif dasar 10 persen akan berlaku per 5 April 2025 pukul 12.01 Eastern Time (ET) sementara tarif timbal balik yang lebih tinggi akan diberlakukan mulai 9 April 2025 pukul 12.01 ET.
“Tarif ini akan tetap berlaku sampai Presiden Trump menentukan bahwa ancaman yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan dan perlakuan non timbal balik yang mendasarinya telah terpenuhi, diselesaikan, atau dikurangi,” tulis lembar fakta itu.
Nama negara yang pertama disebut Trump adalah China yang dikenakan tarif impor atau tarif imbal balik (resiprokal) 34 persen.
Indonesia juga tidak luput dari target Trump. Dalam daftar yang dipegang Trump dalam konferensi persen, Indonesia kena tarif impor 32 persen.