Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alasan Polisi Tak Jerat Pembunuh Wanita dalam Koper dengan Pembunuhan Berencana
2 Mei 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian telah berhasil menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), pembunuh Rini Mariany (50), korban yang dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di Cikarang, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal Pembunuhan 338 KUHP dan Pasal Pencurian dengan Kekerasan, 365 KUHP.
"Untuk pasal yang kita terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," sebut Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran saat dihubungi, Kamis (2/5).
Kepolisian tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, dengan alasan belum terpenuhinya unsur-unsur terkait pembunuhan berencana.
"Kalau 340 masih berat karena unsur-unsur perencanaannya belum dapat," tegas Gurnald.
Gurnald menjelaskan, koper yang dipakai untuk menyembunyikan jenazah korban bukan barang yang sudah disiapkan sebelumnya. Melainkan dibeli setelah Arif membunuh Rini.
"Kalau koper itu disiapin kita [pasti] sudah lihat buktinya. Tapi ada bukti CCTV bahwa koper disiapin setelah dia melakukan pembunuhan. Kalau dia menyiapkan koper sebelum dia masuk bersama perempuan, bersama korban, bisa kita kenakan [Pasal 340 KUHP]. Cuma kalau sekarang, kita bisa lihat kalau dia masuk dulu baru dia pergi beli koper. Dia sempat ninggalin mayat dalam kamar beberapa jam. Lalu dia cari koper," terang Gurnald.
ADVERTISEMENT
Begitupun saat keduanya ke sebuah hotel di Bandung yang menjadi lokasi pembunuhan. berdasarkan pengakuan pelaku sejauh ini pada polisi, pelaku tidak berniat untuk membunuh korban.
"Hasil pemeriksaan seperti itu, tidak ada niatan membunuh. Cuma ada, dia ngambil duit perusahaan yang dibawa korban," tambahnya.