Dasco: Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI, Seskab Tak Setingkat Menteri

21 Oktober 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan posisi ajudan presiden Prabowo Subianto, yaitu Mayor Teddy dalam kabinet. Sebab banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang anggota TNI aktif dengan pangkat mayor bisa mengisi posisi Sekretaris Kabinet.
ADVERTISEMENT
Dasco menjelaskan Mayor Teddy menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dengan posisi di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
“Struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan sehingga tidak ada Menseskab tetapi digabung di bawah Mensesneg,” kata Dasco saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/10).
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad tiba menghadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sehingga dengan posisi ini, menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwira TNI aktif. Karena Dasco mengatakan jabatan Seskab ini tidak lagi setingkat menteri.
“Sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” lanjutnya.
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakbuming Raka menyampaikan paparannya saat Pengumuman Menteri Negara dalam Pemerintahan Periode 2024-2029 di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Kini, jabatan Seskab yang sebelumnya dijabat oleh Pramono Anung berada di bawah Sestneg dan boleh diisi oleh perwira TNI dengan batasan paling tinggi setara eselon II atau Brigjen.
ADVERTISEMENT
“Nah, strukturnya Seskab itu, itu ada di bawah Setneg sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sesmil, Sespri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara Eselon II atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen,” katanya.