Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dasco: Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Akan Dijadwalkan Ulang
22 Agustus 2024 10:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rapat paripurna DPR tentang pengesahan RUU Pilkada ditunda. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan tatib DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapur itu harus memenuhi aturan dan tatib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit tadi, peserta rapat tidak memenuhi kuorum, sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco usai rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco mengatakan, hanya 86 anggota DPR yang hadir dan 87 orang yang izin. Sisanya, belum ada keterangan mengapa tidak hadir. Dengan begitu, harus digelar lagi rapat bamus guna menentukan jadwal rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda. Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," jelas dia.
RUU Pilkada jadi sorotan karena hasil kesempatan Baleg DPR malah mengabaikan putusan MK. Warga juga sudah bergerak untuk memprotes keputusan ini.
ADVERTISEMENT
Massa dari berbagai elemen masyarakat sudah berkumpul di depan gedung DPR untuk demo memprotes sikap DPR yang malah tak mempertimbangkan putusan MK.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini