Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewan Pers Sesalkan Pengeroyokan Jurnalis KompasTV Usai Sidang Vonis SYL
12 Juli 2024 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menyesalkan peristiwa pengeroyokan jurnalis KompasTV, Bodhiya Vimala Sucito, pada Kamis (11/7). Menurutnya, upaya menghalang-halangi peliputan, ditambah tindak kekerasan itu tidak semestinya terjadi.
ADVERTISEMENT
“Saya kira, karena ini ada prosesnya menghalang-halangi peliputan dan juga ada tindak pidananya, ya, jelas ini adalah perbuatan pidana yang akan dilaporkan,” ucapnya saat dihubungi lewat telepon, Jumat (12/7).
Yadi melanjutkan, Dewan Pers bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), telah berkoordinasi dengan tim KompasTV untuk melakukan advokasi. Dia mengatakan pengawalan secara hukum ini dilakukan langsung sejak kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis (11/7).
“Dari sejak kejadian, kita sudah komunikasi dengan tim KompasTV dan memastikan bahwa Dewan Pers akan melakukan advokasi melalui tim komite keselamatan jurnalis dan juga teman-teman organisasi pers juga langsung menangani ini,” ujar dia.
Sebelumnya, jurnalis KompasTV Bodhiya Vimala Sucito, menjadi sasaran pengeroyokan sekelompok orang saat sedang meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Kejadiannya bermula ketika orang-orang itu menghalangi awak media yang hendak mengambil gambar dengan menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, para simpatisan SYL itu sepakat memberi kesempatan kepada wartawan.
“Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasanalah,” tutur Bodhiya, Kamis (12/7).
Bhodiya yang berupaya melindungi peralatan liputannya pun terjatuh imbas didesak oleh orang-orang tersebut. Ketika itulah, aksi pengeroyokan coba dilakukan padanya.
“Ada teriakan juga dari saya koruptor, mereka ormas itu datanglah ke sana dan coba melakukan penendangan dan pemukulan itu,” jelasnya.
Kasus ini telah ini ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 11 Juli 2024, dengan perkara tindak pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 180 KUHP. Laporannya sendiri, terdaftar dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT