Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
DKPP Bacakan Putusan Dugaan Asusila ke PPLN Belanda, Ketua KPU Hadir Virtual
3 Juli 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Ketua KPU, Hasyim Asyari. Hasyim dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT yang memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, sidang dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Teradu, yakni Hasyim Asyari hadir secara virtual.
“Sidang terbuka untuk umum,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito membuka sidang tersebut.
Diketahui, laporan ke DKPP atas perkara tersebut mulanya dilaporkan pada Kamis (18/4). Kemudian, DKPP mulai menyidangkan perkara yang diregister dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu pada 22 Mei lalu secara tertutup.
Pelapor mendalilkan Hasyim telah melakukan tindak asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim didalilkan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan hasrat pribadinya.
Sementara itu, Hasyim juga telah membantah dalil Pemohon itu yang disampaikan pada sidang perdana. Dia mengklaim, seluruh pokok aduan tidak sesuai dengan fakta.
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” ujarnya.
Kendati begitu, baik Hasyim maupun kuasa hukum CAT tidak membeberkan fakta persidangan karena sidang digelar secara tertutup.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan kepada Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Atas laporan tersebut, Majelis Sidang DKPP menjatuhkan hukuman peringatan keras dan terakhir kepada Hasyim.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini