Fakta-fakta Helikopter di Bali Jatuh karena Baling-baling Terlilit Tali Layangan

20 Juli 2024 7:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024).  Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Helikopter tipe Bell 505 dengan registrasi PK-WSP milik PT Whitesky Aviation jatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pukul 15.33 WITA, Jumat (19/7). Pemerhati penerbangan Alvin Lie mengatakan pemicunya baling-baling terlilit tali layangan.
ADVERTISEMENT
Alvin memohon kepada penerbang layangan tidak menerbangkan layangannya terlalu tinggi. "Terutama di kawasan dekat bandara dan lintasan pesawat/helikopter," katanya.
Berikut fakta-fakta kecelakaan tersebut:

Bawa 5 Orang untuk Tur Wisata

Benang layangan tersangkut di baling baling menyebabkan kecelakaan Helikopter di Bali, Jumat (19/7/2024). Foto: Twitter/@alvinlie21
Helikopter tersebut take off Pukul 14.33 Wita dari Helipad GWK untuk melakukan tur wisata. Tim SAR Denpasar mengatakan helikopter tersebut membawa 5 penumpang termasuk pilot dan kru.
"Seluruh korban bisa terevakuasi dalam kondisi selamat. Tiga penumpang dibawa ke RS Siloam dengan menggunakan ambulans," kata Humas Basarnas Bali, Ayu Wijayanti.
Berikut data korban:

Korban Patah Tulang

Dua korban mengalami patah tulang, yakni seorang penumpang WN Australia dan kru dari Bali heli tour.
ADVERTISEMENT
"Tangan dan pinggang ya," kata Kepala Basarnas Bali I Nyoman Sidakarya.
Untuk penumpang mengalami trauma, sehingga sulit diajak berkomunikasi. Sedangkan pilot, bisa sedikit diajak berbicara.

Tim Investigasi Dikirim

Dirjen Hubungan Udara Kemenhub pun telah mengirim tim investigasi ke lokasi jatuhnya helikopter.
"Saat ini Inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV sedang menuju lokasi kecelakaan. Pihak INACA juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud, Muhammad Khusnu, dalam keterangannya.

Awasi Pemain Layangan

Suasana lokasi TKP jatuhnya helikopter di Desa Pecatu, Bali, Jumat (19/7). Foto: Dok. Basarnas Bali
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) akan mengambil tindakan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan Pj Gubernur serta Kepala Daerah di wilayah Bali, agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu.
ADVERTISEMENT

Ada Perda Larangan Main Layangan

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menjelaskan bahwa ada Peraturan Daerah Bali soal larangan bermain layangan, yakni Perda Nomor 9 tahun 2000.
Dalam Bab II Larangan, pasal 2 dijelaskan detail soal ini. Berikut selengkapnya:
Pasal 2
Ayat 1:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 km dari bandar udara.
Catatan: TKP jatuhnya helikopter cukup jauh dari Bandara Ngurah Rai, sekitar 22 kilometer. Sedangkan dari helipad berkisar 11 kilometer.
Ayat 2:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah antara radius 3 mil laut/9 km sampai dengan 10 mil laut/18 km dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Ayat 3:
Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah radius di antara radius 10 mil/laut/18 km sampai dengan 30 mil laut/54 km dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki
ADVERTISEMENT
Ayat 4:
Wilayah-wilayah dimaksud ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah ini Diberikan Gubernur
Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Lantas bagaimana sanksinya?
Dalam Pasal 8 ayat (1) diatur ada ancaman kurungan penjara selama 3 bulan bila melanggar Perda ini.
Berikut selengkapnya:
Pasal 8
Ayat 1:
Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
Ayat 2
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.

Pemain Layangan Masih Misterius

Kepala Basarnas Bali I Nyoman Sidakarya menyebut pemain layangan yang menyebabkan kecelakaan itu belum diketahui.
"Kalau pemilik layang-layang belum diketahui ini, kami tidak monitor terkait dengan itu. Kami langsung mengevakuasi korban atau kru yang ada di heli tersebut," katanya kepada wartawan di lokasi.
ADVERTISEMENT