Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ganjar soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilkada Imbas Putusan MK: Konsekuensi
20 Agustus 2024 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketum PSI Kaesang Pangarep tak cukup umur untuk maju Pilkada tahun ini. Sebelumnya, Kaesang digadang-gadang akan mendampingi Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng.
ADVERTISEMENT
Kaesang hampir dipastikan tidak bisa maju Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024, pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.
"Sama lah kalau kaitan dengan putusan MK nanti akan kita pelajari teknisnya dan kalau ini serta merta berlaku KPU mesti menyiapkan waktunya cukup pendek dan mesti ada penyesuaian-penyesuaian regulasi," jelas Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo kepada wartawan di Sleman, Selasa (20/8).
"Sehingga siapa yang masuk kategori, siapa yang tidak masuk kategori akibat pelaksanaan putusan ini pasti akan ada konsekuensi masing-masing," bebernya.
Di sisi lain, Ganjar mengatakan PDIP selalu siap dengan segala skenario. "Kalau kita sekali lagi dengan segala skenario kita siap," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ganjar menegaskan PDIP juga selalu taat dengan aturan. "Kader kita cukup banyak, kita orang yang selalu mengikuti aturan begitu ya dan kita akan taat dengan aturan," tegasnya.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan dalam pertimbangan hukum Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 jelas menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan usia minimal calon dihitung saat penetapan calon oleh KPU. Syarat minimal usia calon adalah 30 tahun.
Dalam aturan sebelumnya, usia calon dihitung saat pelantikan sebagai kepala daerah, bukan saat mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.
"Kalau tidak memenuhi syarat saat penetapan paslon, maka tidak sah menurut MK," kata Titi dalam keterangannya, Selasa (20/8).
"Dengan demikian, jika ada cagub atau cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah," imbuh Titi.
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
ADVERTISEMENT
Kaesang lahir tanggal 25 Desember 1994. Sehingga saat penetapan KPU 22 September 2024 nanti, usia Kaesang belum genap 30 tahun.