Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Hasan Nasbi soal Posisi Mayor Teddy: Seskab di Bawah Kemensetneg
21 Oktober 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Posisi Mayor Teddy Indra Wijaya masih jadi pertanyaan. Presiden Prabowo mengumumkan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet, tapi tidak ikut dilantik bersama menteri kabinet hari ini.
ADVERTISEMENT
Teddy terlihat mengenakan jas berada di belakang Prabowo, seperti ajudan saat Menhan, tapi tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Teddy juga tidak membaca sumpah, tapi ikut foto kabinet bersama menteri lainnya. Sampai saat ini, Teddy juga belum mundur dari dinas di TNI.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi mengatakan, belum tahu persis soal posisi Teddy. Tapi informasi yang dia dapat, Sekretaris Kabinet akan ada di bawah Kemensetneg.
"Saya belum tahu persis ini. Kan saya baru dilantik. Saya belum dapat arahan presiden. Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Sekretariat Negara nanti. Kementerian Sekretariat Negara," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10).
Berdasarkan Perpres No. 50 tahun 2020, Sekretaris Kabinet berada di bawah langsung Presiden. Sekretaris Kabinet juga mendapatkan fasilitas setingkat menteri.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan di bawah Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara," tambah dia.
Sampai saat ini, memang belum ada aturan baru yang menunjukkan Sekretaris Kabinet berubah menjadi di bawah Kemensetneg. Hasan juga belum bisa mengungkapkan apakah Mayor Teddy perlu mundur dari TNI.
"Saya belum bisa jawab karena saya belum dapat arahan Presiden. Saya baru saja dilantik ini," ucap dia.
Presiden Prabowo telah mengumumkan jajaran menteri & wakil menteri di Istana Negara pada Minggu (20/10) malam. Para menteri dan wamen akan dilantik oleh Prabowo pada hari ini. Rencananya pelantikan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Updated 22 Oktober 2024, 9:46 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini