Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jejak Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK Terkait Kasus Harun Masiku
24 Desember 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
KPK menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proses PAW Harun Masiku. Penetapan tersangka dilakukan oleh Pimpinan KPK Jilid VI.
ADVERTISEMENT
Lantas seperti apa jejak Hasto di kasus tersebut?
Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni: mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan swasta, Saeful.
Wahyu menerima suap Rp 600 juta dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta. Suap tersebut dilakukan untuk memuluskan langkah Harun menggantikan caleg pengganti Riezky Aprilia dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun mencoba menggantikan Riezky dari kursi DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan yang ditinggalkan Nazarudin Kiemas karena meninggal dunia.
Kasus tersebut menyeret nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, salah satu tersangka, yakni Saeful disebut-sebut merupakan staf Hasto. Saat itu pula, santer disebutkan bahwa KPK mengusut dugaan kepemilikan uang Rp 600 juta yang diserahkan kepada Wahyu. Hingga kini, belum terjawab jelas.
Dalam proses itu, Hasto setidaknya sudah tiga kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Berikut rentetan pemeriksaan itu:
Hasto pertama kali diperiksa KPK terkait Harun Masiku pada 24 Januari 2020. Saat itu Hasto dicecar 24 pertanyaan. Hasto mengaku dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
"Jadi, ada sekitar 24 pertanyaan, termasuk biodata," kata Hasto saat itu yang diperiksa untuk tersangka eks caleg PDIP Saeful.
"Beberapa pertanyaan sudah saya jawab dan segala sesuatunya sudah saya tempuh, termasuk menandatangani berita acara di dalam pemberian sebagai saksi," kata dia.
Dalam pemeriksaan itu, Hasto juga mengaku menjelaskan alasan kenapa ia memilih Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai caleg terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto kembali dipanggil pada 26 Februari. Dalam pemeriksaan itu, Hasto diperiksa penyidik KPK selama 2,5 jam dengan belasan pertanyaan.
ADVERTISEMENT
Hasto mengaku dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga berujung suap yang dilakukan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia mengaku telah menjawab pertanyaan-pernyataan penyidik dengan baik.
Hasto enggan membeberkan secara rinci apa saja yang ditanyakan oleh penyidik. Namun, kata dia, semua itu berawal dari legalitas PDIP berdasarkan undang-undang terkait penetapan caleg terpilih di partainya.
Hasto juga pernah diminta memberikan keterangan di pengadilan terkait suap Masiku ini. Hal itu dilakukan pada 16 April 2020. Saat itu, di persidangan, Hasto mengaku pernah bertemu dengan Masiku.
"Terakhir ketemu Harun Masiku kapan?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Hasto dalam sidang teleconference yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta saat itu.
ADVERTISEMENT
"Terakhir pada bulan saat itu awal Desember (2019). Yang bersangkutan (Harun-red) datang dan mengundang saya untuk acara natalan. Tapi karena sifatnya personal saya tidak menghadiri acara itu," jawab Hasto yang bersaksi untuk terdakwa kader PDIP, Saeful Bahri.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga menjelaskan alasan mengapa PDIP memilih dan memperjuangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW. Hasto menyatakan, salah satu pertimbangannya ialah rekam jejak Harun.
"Kami melihat pelimpahan suara dari Bapak Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai yaitu lulusan dari international economic law dan dapat beasiswa dari Inggris," ucapnya.
"Dan dalam rekam jejak yang ada, yang bersangkutan pada tahun 2000 pada kongres pertama juga terlibat dalam penyusunan AD/ART partai," jelas Hasto.
ADVERTISEMENT
Hasto juga kembali diperiksa oleh KPK pada 10 Juni 2024. Dia mengaku dimintai keterangannya selama 1,5 jam oleh penyidik KPK dan belum sempat ditanyai mengenai materi atau substansi kasus.
Namun, dalam pemeriksaan kali itu, KPK menyita ponsel Hasto yang dipegang oleh stafnya. Hasto pun keberatan atas penyitaan itu, sehingga melakukan sejumlah upaya hukum. Namun gagal.
Hasto Bantah Terlibat Kasus Harun Masiku
Dalam berbagai kesempatan, Hasto juga telah membantah keterlibatannya di kasus suap tersebut. Salah satu pernyataannya ia lontarkan saat kasus mulai bergulir.
"Sebagai contoh ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing bahwa saya diperlakukan sebagai bentuk-bentuk penggunaan kekuasaan itu secara sembarangan," kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2020).
ADVERTISEMENT
Hasto menegaskan, sebagai kader dan Sekjen PDIP, ia bertindak sesuai aturan hukum. Sehingga, menurut Hasto, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak tepat.
"Sebagai sekjen, sebagaimana disampaikan ketum, adalah berpikir, bertindak atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga konstitusi partai. Itu yang kami jalankan," ujar Hasto.
Bantahan yang sama juga sempat disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait perkara tersebut.
"Sama sekali tidak tahu (ada suap), karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan, apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto usai diperiksa KPK, Jumat (24/1/2020).
Kasus Harun Masiku dan Status Tersangka Hasto
Kasus Harun Masiku ini memang belum usai. Masiku pun hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.
Belakangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka dalam perkara itu. Ia diduga melakukan suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Adapun dari sisi PDIP, juru bicara Chico Hakim menyatakan belum mendapatkan informasi resmi penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Terkait hal ini, Hasto Kristiyanto belum berkomentar.