Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
3 Juli 2024 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersalah atas dugaan perilaku asusila terhadap PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
ADVERTISEMENT
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati keputusan DKPP. Ia menyebut, Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim.
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Rabu (3/7).
Ari mengatakan, Keppres pemberhentian Hasyim akan dikeluarkan 7 hari setelah putusan DKPP dibacakan.
"Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ucap Ari.
Meski Hasyim diberhentikan tetap sebagai Ketua KPU, pemerintah memastikan Pilkada 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal pada November nanti.
"Karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (3/7), majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan dalam persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
ADVERTISEMENT
Hasyim disebut memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi. Termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Hasyim dinilai tidak menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia melanggar Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini