Kamaruddin Desak Jaksa Ajukan PK Vonis Ferdy Sambo: Demi Kepastian Hukum

8 Agustus 2023 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak tiba pada sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak tiba pada sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Kamaruddin meminta pihak jaksa untuk mengajukan Pengajuan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Maka sebaiknya jaksa atau Kejaksaan Agung mengajukan PK ke MA. PK akan memberikan kepastian hukum. Kita harapkan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (8/8).
Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Keluarga Brigadir Yosua menunjukkan foto kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak
"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip.
Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.

Respons Pengacara Ferdy Sambo

Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan saat konpers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengaku menghormati putusan Hakim Mahkamah Agung. Meski, dia belum mengetahui lebih rinci soal pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Rasamala saat dimintai tanggapannya soal putusan tersebut, Selasa (8/8).
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," sambungnya.