Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kasus Panca yang KDRT Istri-Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Naik Penyidikan
14 Desember 2023 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus KDRT dan pembunuhan 4 anak yang dilakukan Panca Darmansyah (40) di Jagakarsa.
ADVERTISEMENT
"Untuk kasus KDRT hari Senin [11/12] kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat dijumpai di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Panca juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus KDRT terhadap istrinya, Devnisa Fitri.
"Jadi, tolong berikan kesempatan waktu pada kami karena ada dua hal kasus yang harus kami selesaikan yang satu kasus KDRT yang satu kasus pembunuhan berencana dan pasti apabila sudah selesai semuanya akan kami sampaikan ke masyarakat," tutupnya.
Kasus KDRT Panca telah dilaporkan pada Sabtu (2/12). Laporan itu dibuat oleh keluarga Devnisa. Akibat KDRT tersebut, Devnisa menderita sejumlah luka lebam di mulut dan wajah, sehingga harus mendapat perawatan di RSUD Pasar Minggu.
Devnisa sudah keluar dari rumah sakit. Namun masih mendapat pendampingan Unit PPA Polres Jaksel atas trauma yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk saudari DM sendiri, yang bersangkutan per hari Minggu 10 Desember 2023 lalu sudah diperbolehkan untuk keluar dari RSUD Pasar Minggu," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dalam keterangannya Selasa (12/12).