Keluarga SYL Terbukti Terima Aliran Uang Kementan, KPK Usut di Perkara TPPU

11 Juli 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap bersama anak Kemal Redindo Syahrul Putra dan cucu Andi Tenri Bilang Radisyah Melati menjadi saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Istri terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap bersama anak Kemal Redindo Syahrul Putra dan cucu Andi Tenri Bilang Radisyah Melati menjadi saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK akan mengusut aliran hasil korupsi pungli yang mengalir ke keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik akan mendalaminya dalam perkara dugaan pencucian atau TPPU SYL yang juga sedang berproses di KPK.
ADVERTISEMENT
“Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7).
Dalam sidang, Hakim meyakini SYL menikmati keuntungan Rp 14 miliar dari hasil pungli pejabat Kementerian Pertanian. Pihak yang disebut turut menikmati uang itu adalah keluarga SYL.
Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh keluarga SYL berdasarkan pertimbangan Hakim:
Dalam putusan, Hakim juga mengungkapkan adanya pengembalian uang yang dilakukan dua anak SYL ke rekening KPK. Yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul. Adapun masing-masing jumlahnya adalah sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta.
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ekspresi keluarga dan kerabat SYL saat pembacaan putusan pengadilan untuk SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas perbuatan korupsi itu, SYL divonis 10 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 14 miliar subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain kasus korupsi yang sudah divonis ini, SYL juga masih harus menghadapi kasus lain, masih di KPK, yakni Pencucian Uang. Dia diduga menyamarkan dan membelanjakan hasil gratifikasi yang didapatkan.