Ketua Komisi III: Kabag Ops Pembunuh Kasat Reskrim Tak Diborgol, Kayak Pejabat

22 November 2024 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di ruang Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) dan Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di ruang Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Polri soal penanganan kasus pembunuhan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil oleh Kabag Ops Polres Solo AKP Dadang. Propam yang bertugas malah tidak memborgol Dadang usai membunuh Ulil.
ADVERTISEMENT
"Kami menyayangkan standar yang diterapkan Propam setempat, kami lihat seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa, maupun ketika ada di ruangan. Bahkan seolah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian," ujar Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11).
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (lingkaran merah), saat diperiksa Bidpropam Polda Sumbar. Foto: Dok. Istimewa
Habiburokhman mengatakan, Komisi III baru mendapat informasi dasar saja soal peristiwa ini. Penembakan terjadi diduga diawali dari penangkapan pelaku tambang galian C ilegal yang dilakukan oleh AKP Ulil.
AKP Dadang tidak terima dengan penangkapan ini lalu menembak mati AKP Ulil.
"Apa latar belakang ini apa? Katanya kan dia enggak suka gara-gara Kasat Reskrim itu menindak tambang ilegal. Motifnya kan begitu, berarti dia membekingi tambang ilegal. Nah, penanganan Propam seperti apa nih, oknum oknum seperti ini," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Untuk mendalami peristiwa ini, Habiburokhman bersama jajaran Komisi III akan terbang ke lokasi untuk melakukan kunjungan spesifik. Dia berharap, mendapat informasi lebih lengkap dengan bertanya langsung dan melihat kondisi lokasi secara rinci.
"Jaraknya 100 km dari Kota Padang, 2,5 jam bisa ditempuh. Dan berikutnya kami akan memanggil Kapolres, Kapolda, dan Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus-kasus seperti ini bisa diusut tuntas dan jangan sampai terjadi di kemudian hari," ucap dia.