Ketua KPU Hasyim Asy'ari Minta Maaf setelah Dipecat DKPP Imbas Asusila

3 Juli 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) imbas kasus asusila. Hasyim terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Hasyim Asy'ari dinilai tidak memenuhi asas profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu dan terbukti melakukan tindakan asusila.
Hasyim dalam konferensi pers tidak lama setelah putusan DKPP, menegaskan dirinya mengikuti sidang secara virtual. Ia memahami substansi putusan DKPP.
“Sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Hasyim meminta maaf kepada rekan media. Tetapi tidak kepada korban dalam hal ini CAT.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” ucapnya.
Layar gawai menampilkan jalannya sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota DKPP J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sebelumnya majelis sidang DKPP dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pengadu. DKPP menilai, tindakan Hasyim terhadap pelapor di luar kewajaran antara atasan dan bawahan.
ADVERTISEMENT
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Majelis sidang DKPP menilai, dalil permohonan pengadu dapat dibuktikan di persidangan. Majelis memandang Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).