Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi II DPR Bahas PKPU Imbas MK Ubah Aturan Pilkada Sabtu 24 Agustus
20 Agustus 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan bertemu dengan KPU untuk membahas PKPU imbas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan Pilkada.
ADVERTISEMENT
“Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu,” kata Doli saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Waketum Golkar itu mengatakan, DPR sudah menjadwalkan rapat dengan KPU RI Senin pekan depan untuk membahas 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Perbawaslu.
Dengan adanya putusan terbaru MK No. 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, Doli berharap PKPU baru akan diputuskan pekan depan nanti.
“Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan,” katanya.
Saat ditanya apakah perubahan peraturan dalam sepekan terakhir ini bisa mengubah jadwal pendaftaran KPU, Doli mengatakan untuk menunggu sampai Rapat Dengar Pendapat Senin pekan depan.
ADVERTISEMENT
“Saya kira ya kalau nanti berkonsekuensi dengan perubahan tahapan atau jadwal, ya saya enggak yakin ya akan bisa sampai kepada perubahan jadwal itu,” katanya.
“Karena kan jadwal itu kan sudah ajeg ya. Itu kan akan berentetan. Kalau kita satu bermasalah atau kita tunda, itu akan ada berdampak domino, efek domino kepada tahapan-tahapan berikutnya gitu,” tuturnya.
Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.
Berikut rinciannya: