Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi II soal DKPP Berhentikan Ketua KPU Imbas Asusila: Tak Pengaruhi Pilkada
3 Juli 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena terbukti melakukan tindak asusila.
ADVERTISEMENT
Yanuar mengatakan, ini sudah menjadi tugas dari DKPP sehingga tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi. Ia pun menghormati putusan ini.
"Ya yang pertama itu kewenangan DKPP, tupoksi DKPP mengadili soal pelanggaran etik ya. Jika memang itu terbukti kan pihak mana pun tidak bisa intervensi soal itu. Tapi Komisi II menghormati keputusan yang telah diambil DKPP," kata Yanuar melalui sambungan telepon, Rabu (3/7).
Yanuar mengatakan, Komisi II nantinya akan memanggil DKPP dan juga Kemendagri untuk meminta penjelasan lebih jauh terkait putusan itu.
"[Panggil DKPP dan Kemendagri] Ya, kita ingin konfirmasi. Tentu saja kita kan ingin denger langsung juga karena ini kan terkait dengan Komisi II juga. Karena banyak hal kan agenda yang hari ini sedang dipersiapkan oleh KPU, termasuk persiapan penyelenggaraan Pilkada," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Politikus PKB ini memastikan putusan DKPP tidak akan mempengaruhi proses Pilkada yang saat ini sudah berjalan.
"[Berimbas ke Pilkada] Oh enggak enggak. Pertama kan proses penataan Pilkada kan sudah berlangsung selama ini. Verifikasi daftar pemilih sudah berjalan, bahkan berbagai informasi penting terkait pelaksanaan Pilkada kan sudah disusun oleh KPU dan sudah didistribusikan kepada pihak terkait, termasuk kepada partai-partai politik. Jadi secara kelembagaan kan relatif lebih siap," tandas dia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.
Updated 28 Juli 2024, 16:06 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini