Komisi II soal DKPP Berhentikan Ketua KPU Imbas Asusila: Tak Pengaruhi Pilkada

3 Juli 2024 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait Debat Calon Wakil Presiden untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin, merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena terbukti melakukan tindak asusila.
ADVERTISEMENT
Yanuar mengatakan, ini sudah menjadi tugas dari DKPP sehingga tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi. Ia pun menghormati putusan ini.
"Ya yang pertama itu kewenangan DKPP, tupoksi DKPP mengadili soal pelanggaran etik ya. Jika memang itu terbukti kan pihak mana pun tidak bisa intervensi soal itu. Tapi Komisi II menghormati keputusan yang telah diambil DKPP," kata Yanuar melalui sambungan telepon, Rabu (3/7).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. Foto: Haya Syahira/kumparan
Yanuar mengatakan, Komisi II nantinya akan memanggil DKPP dan juga Kemendagri untuk meminta penjelasan lebih jauh terkait putusan itu.
"[Panggil DKPP dan Kemendagri] Ya, kita ingin konfirmasi. Tentu saja kita kan ingin denger langsung juga karena ini kan terkait dengan Komisi II juga. Karena banyak hal kan agenda yang hari ini sedang dipersiapkan oleh KPU, termasuk persiapan penyelenggaraan Pilkada," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Politikus PKB ini memastikan putusan DKPP tidak akan mempengaruhi proses Pilkada yang saat ini sudah berjalan.
"[Berimbas ke Pilkada] Oh enggak enggak. Pertama kan proses penataan Pilkada kan sudah berlangsung selama ini. Verifikasi daftar pemilih sudah berjalan, bahkan berbagai informasi penting terkait pelaksanaan Pilkada kan sudah disusun oleh KPU dan sudah didistribusikan kepada pihak terkait, termasuk kepada partai-partai politik. Jadi secara kelembagaan kan relatif lebih siap," tandas dia.