Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kompolnas meminta Polda Sumatera Barat untuk memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar atas penembakan terhadap Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
ADVERTISEMENT
“Iya jelas (desak Polda Sumbar pecat AKP Dadang),” kata Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, perwakilan Kompolnas saat ditemui di Makassar, Sabtu (23/11).
Menurut dia, pemecatan terhadap AKP Dadang Iskandar layak dilakukan. Sebab, dalam aturan Polri, anggota yang terlibat tindak pidana harus diberikan sanksi tegas hingga pemecatan.
“Kalau terbukti dan saya rasa Pak Kapolda Sumbar sudah menyampaikan statement itu. Bersangkutan akan di proses kode etik dan dilakukan PTDH,” ucapnya.
Tidak hanya PTDH, AKP Dadang Iskandar juga terancam tidak akan menerima uang pensiun.
“Dia (AKP Dadang) akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun,” tambah dia.
Kompolnas berjanji melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Sebab, kasus ini menjadi perhatian khusus Kompolnas.
ADVERTISEMENT
“Doakan tim berjalan dengan baik dan keluarga merasa juga anaknya meninggal tidak sia sia, ternyata motifnya seperti ini dan pihak keluarga juga ikhlas menerima,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, Kompolnas mengaku mengapresiasi langkah tegas dari Kapolda Sumbar yang bergerak cepat meringkus AKP Dadang.
“Kami juga mengapresiasi kapolda yang sudah juga cepat melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka. Ini tinggal bagaimana proses ini berjalan dengan yang diharapkan masyarakat soal apa yang terjadi dengan kejadian yang di Solok ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Kompolnas menerjunkan tim ke Solok Selatan, Sumbar untuk mendalami kematian Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Kompolnas akan mencari fakta dari kematian jebolan Akpol 2012 itu.