KPK Imbau Kabinet Merah Putih: Yang Belum Lapor LHKPN, Segera Lapor

21 Oktober 2024 19:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengimbau jajaran Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk segera menyampaikannya. Total ada 109 anggota Kabinet Merah Putih, beberapa di antaranya tercatat belum melaporkan atau memperbaharui LHKPN.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN-nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10).
"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," sambungnya.
Menurut Budi, KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN bila terkendala dalam pengisiannya. Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id
ADVERTISEMENT