KPK Jerat Hasto Tersangka Selang 2 Hari Periksa Yasonna di Kasus Harun Masiku

24 Desember 2024 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku. Penetapan tersangka itu hanya dilakukan selang beberapa hari usai KPK memeriksa eks Menkumham Yasonna Laoly.
ADVERTISEMENT
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI. Informasi yang kumparan dapatkan, ekspose perkara penetapan tersangka Hasto tersebut dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya berjalan usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat tersangka berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui Yasonna Laoly diperiksa KPK pada 18 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan terhadap politikus PDIP itu berlangsung sekitar 7 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicekal. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Untuk pemeriksaannya yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP-PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafrsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (19/12).

Kasus Harun Masiku

Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Kasus Harun Masiku ini memang belum usai. Masiku pun hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK. Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
ADVERTISEMENT
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron.
Sementara terkait Hasto, dia sudah 3 kali diperiksa oleh KPK terkait perkara ini. Dalam berbagai kesempatan, ia membantah terlibat dalam perkara itu.
Soal penetapan tersangka ini, KPK menyatakan akan memberikan keterangan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Adapun dari sisi PDIP, juru bicara Chico Hakim menyatakan belum mendapatkan informasi resmi penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Terkait hal ini, Hasto Kristiyanto belum berkomentar.