KPK soal Megawati Akan Datang Jika Hasto Ditangkap: Kami Murni Penegakan Hukum

24 Desember 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK merespons soal pernyataan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang mengaku akan datang apabila Hasto Kristiyanto ditangkap.
ADVERTISEMENT
Respons tersebut kembali disampaikan KPK setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam menjerat Hasto sebagai tersangka, pihaknya hanya murni melakukan penegakan hukum.
"Ya, kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," ujar Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12).
Setyo mengungkapkan, penegakan hukum ini juga hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Pimpinan KPK terdahulu.
"Jadi sebenarnya kami juga tinggal melanjutkan saja," tuturnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jenderal polisi bintang 3 ini menegaskan, dalam proses hukum yang dilakukan terhadap Hasto juga tak bermuatan unsur politis.
"Kemudian tadi disampaikan, apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," ungkapnya.
Saat disinggung terkait peluang KPK turut memanggil Megawati dalam perkara ini, Setyo hanya menjawab diplomatis.
ADVERTISEMENT
"Kemudian untuk panggilan-panggilan yang lain, tentunya nanti penyidik sesuai dengan kebutuhan. Gitu, ya. Tidak memaksakan, kami juga tidak menghadapkan, pastinya mana yang dibutuhkan, itulah yang dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," paparnya.

Pernyataan Megawati

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: PDIP
Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, beberapa kali menyinggung soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang bolak-balik diperiksa KPK.
"Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan," kata Mega dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Sebelum jadi tersangka, Hasto beberapa kali dimintai keterangannya oleh KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku itu.
Saat itu, Megawati menegaskan akan langsung turun tangan bila Hasto ditangkap KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati.

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga turut pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Selain perkara suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
KPK tengah mengusut pihak-pihak yang diduga menghalangi pemburuan Harun Masiku yang masih buron.
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menganggap penetapan tersangka Hasto sarat akan politisasi hukum. Ia menilai hal tersebut adalah bagian dari upaya mengganggu partai berlambang banteng moncong putih tersebut.