Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), resmi menjadi tahanan KPK . Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menjadi tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Dia ditahan usai kurang lebih 24 jam diperiksa penyidik sejak ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, kemarin, Kamis (12/10) kemarin.
Pantauan kumparan SYL menuju ruangan Penunjang Gedung Merah Putih KPK , tempat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka, dengan menggunakan rompi oranye. Pakaian tahanan KPK.
Kedua tangannya terborgol dengan kepala sedikit menunduk. Tidak sendiri, dia ditahan bersama dengan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta juga turut mengenakan baju tahanan KPK.
Dalam kasusnya, SYL dan Hatta dijerat tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Kasdi sudah ditahan lebih dulu oleh KPK.
Pada konstruksi kasus yang dibeberkan KPK saat penahanan Kasdi, ketiganya dijerat tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ada juga dugaan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SYL yang diangkat jadi Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran terhadap pegawai pada unit eselon I dan II di Kementan. Nilai setoran yang ditentukan SYL adalah mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10.000.
Setoran perbulan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta, sebagai representasi SYL. Penyetoran dalam bentuk tunai maupun via transfer.
Uang-uang yang dikumpulkan tersebut berasal dari mark-up sejumlah proyek di Kementan hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.
Dugaan uang setoran yang dinikmati SYL dkk mencapai Rp 13,9 miliar. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.