Kronologi: Pertemuan Hasyim Asy'ari-Anggota PPLN Belanda Berujung Kasus Asusila

4 Juli 2024 4:58 WIB
·
waktu baca 6 menit
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait perbuatan asusila terhadap seorang yang bertugas sebagai PPLN Belanda.
ADVERTISEMENT
Seperti apa kronologi kasusnya?
Februari 2023
Korban dilantik sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, dan pengangkatanya ditandatangani oleh Hasyim.
Juli 2023
Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, korban ini dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.
Dalam pertemuan Bimtek ini, korban dan Hasyim pertama kali bertemu. Pada momen itu, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya.
"Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia," demikian tertera di salinan putusan DKPP.
ADVERTISEMENT
Meski demikian komunikasi antara keduanya tetap terjalin.
Agustus 2023
Hasyim juga mengajak korban bertemu di Café Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah pertemuan, dan korban pulang ke Belanda, komunikasi antara keduanya berjalan intens.
Hasyim mengirimkan pesan kepada korban mengajak jalan berdua di sela-sela acara bimtek. Bimtek tersebut rencananya akan digelar pada Oktober di Belanda. Di persidangan, Hasyim membenarkan mengirimkan pesan itu.
Korban meminta tolong kepada Hasyim pada saat kunjungannya ke Belanda untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta. Hasyim menyanggupi.
Namun, Hasyim justru mengirimkan daftar barang titipan ke korban yakni: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.
ADVERTISEMENT
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: "Ohw maaf keselip hahaha."," dikutip dari putusan DKPP.
September 2023
ADVERTISEMENT
"Bahwa unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk ruang kerja Teradu karena ruang kerja Teradu di kantor KPU sedang dalam proses renovasi," dikutip dari salinan putusan DKPP.
Korban tinggal dari 19 sampai 26 September 2023 di apartemen nomor 705 tersebut.
Oktober 2023
Pada 2 sampai 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda bertempat di Hotel Okura, Amsterdam.
ADVERTISEMENT
November 2023
Desember 2023
Januari 2024
Hasyim menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 yang berisi janji-janji yang terlebih dahulu didiskusikan bersama-sama. Surat Pernyataan tersebut merupakan titik puncak dari seluruh janji yang pernah diucapkan oleh Hasyim pada saat menenangkan korban sebelum dan pasca peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam.
ADVERTISEMENT
Terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan itu.
Berikut poinnya:
Namun, merasa belum yakin, korban membuat proteksi jika kelima poin itu tak ditepati Hasyim, maka ada tambahan klausul bersedia membayar denda Rp 4 miliar. Surat itu ditandatangani oleh Hasyim pada 5 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Februari 2024
Surat yang ditandatangani itu ternyata tidak ditepati oleh Hasyim. Bahkan korban selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Hasyim. Puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2024, korban mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua PPLN Den Haag dan ditembuskan kepada Sekretaris PPLN.
Adapun dalam surat pengunduran diri tersebut, Pengadu beralasan karena adanya konflik pribadi dengan Ketua KPU.
Maret 2024
Pada 2 sampai 9 Maret, korban kembali tinggal di apartemen unit 705 Oakwood, Kuningan.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, korban melaporkan Hasyim ke DKPP hingga akhirnya persidangan pun digelar.
Juli 2024
Ketua DKPP Heddy Lugito berbincang dengan anggota DKPP J Kristiadi di sela sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan terlapor Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar etik. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy'ari.
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.