Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menggelar putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk siang ini, Selasa (8/8). Permohonan kasasi Sambo terdistribusi di MA pada Rabu 5 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
"Iya betul [MA putusan kasasi Sambo hari ini - red]," kata Kabiro Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).
Kasasi ini akan menentukan nasib Sambo, apakah tetap hukuman mati atau tidak.
Perkara Sambo teregister dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023. Perkara Sambo diampu Ketua Majelis Suhadi dengan empat anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana dengan panitera pengganti Rudi Soewasono.
Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei lalu seusai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding atas vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Bersamaan dengan Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini juga turut mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada 9 Mei 2023, sementara Kuat pada 15 Mei 2023.
Dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Ricky sudah terlebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Untuk Eliezer, perkaranya dinyatakan sudah inkrah. Sebab Eliezer maupun jaksa tidak melakukan upaya banding, menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembunuhan Yosua terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Sambo divonis mati oleh PN Jaksel. Tak terima atas vonis itu, ia langsung mengajukan banding. Namun, banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, ia mengajukan kasasi.
ADVERTISEMENT