Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik ajudannya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Ia dilantik bersama para Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
"Mengangkat Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet terhitung sejak saat pelantikan, ditetapkan di Jakarta 20 Oktober 2024," demikian pembawa acara membacakan Keppres pengangkatan Teddy.
Teddy berada di antara 56 wakil menteri, ia menggunakan jas hingga dasi dan kopiah. Namanya menjadi satu-satunya yang disebut di awal pelantikan oleh pembawa acara.
Seskab Jadi Eselon II
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menerangkan jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang saat ini diisi oleh Mayor Teddy Indra Wijaya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
"Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan kepada wartawan, Senin (21/10).
Namun, Hasan belum mengungkapkan Perpres lengkap yang mengakomodir jabatan untuk Mayor Teddy.
Hasan menekankan dengan adanya Perpres ini, Mayor Teddy tidak harus mundur dari militer karena Seskab merupakan jabatan setingkat ASN Eselon II.
ADVERTISEMENT
"[Mayor Teddy] Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif. Sama seperti sekretaris militer presiden, juga bisa diemban oleh militer aktif," ucap dia.
Dalam Perpres No. 50 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, tertuang, jabatan Seskab berada langsung di bawah Presiden. Di sana juga diatur, fasilitas yang didapat Seskab juga setingkat menteri.
Mayor Teddy Tak Perlu Mundur dari TNI
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan posisi ajudan presiden Prabowo Subianto, yaitu Mayor Teddy dalam kabinet. Sebab banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang anggota TNI aktif dengan pangkat mayor bisa mengisi posisi Sekretaris Kabinet.
Dasco menjelaskan Mayor Teddy menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dengan posisi di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
ADVERTISEMENT
“Struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan sehingga tidak ada Menseskab tetapi digabung di bawah Mensesneg,” kata Dasco saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/10).
Sehingga dengan posisi ini, menurut Dasco, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwira TNI aktif. Karena Dasco mengatakan jabatan Seskab ini tidak lagi setingkat menteri.
“Sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri,” lanjutnya.
PDIP Ingatkan Prabowo soal Jabatan Mayor Teddy
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, TB Hasanuddin, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto kementerian mana saja yang boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
Adapun 10 kementerian atau lembaga yang diatur boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif menurut TB adalah Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretaris Militer Presiden, Mahkamah Agung, Politik Hukum dan HAM, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan SAR.
Dengan begitu, TB Hasanuddin pun meminta agar Mayor Teddy tetap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai TNI aktif karena telah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet.
Meskipun dalam periode kepemimpinan Prabowo, posisi Seskab berada di bawah Mensesneg.
“Bukan masalah setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya di tempat-tempat yang telah ditentukan,” ungkap TB Hasanuddin.
Hingga kini belum ada respons dari Mayor Teddy soal jabannya itu.
ADVERTISEMENT
Penjelasan TNI soal Mayor Teddy
TNI AD buka suara perihal status Mayor Teddy Indra Wijaya yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Seskab pada Minggu (20/10) lalu.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan penunjukan sosok yang terkenal menjadi ajudan Ketum Partai Gerindra itu tidak mewajibkan dirinya melepas status anggota TNI-nya.
"Iya masih (status keanggotaannya di TNI). Yang bersangkutan masih sebagai TNI aktif karena jabatan yang diemban itu bukan jabatan setingkat menteri dan itu di bawah Kementerian Sekretaris Negara," terang Wahyu saat dihubungi, Senin (21/10).
Wahyu pun menjelaskan pangkat Mayor Teddy masih bisa terus menerima promosi di TNI meski nantinya juga menjabat di Seskab.
"Ya kalau kita kan ada prosesnya nanti. Ada tahapan naik tingkatnya. Ada periodenya," tutur Wahyu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, untuk posisi di Seskab itu eselon dua, dan jika dibandingkan dengan kepangkatan di TNI, itu maksimal berpangkat Brigadir Jenderal.
"Ya ketentuannya sudah disampaikan, eselon 2 maksimal brigadir jenderal, ya perwira menengah bisa di situ," sambungnya.
Selain menjadi ajudan Prabowo, Mayor Teddy sebenarnya punya tugas di TNI AD. Dia menjabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadan Yonif) Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Linud 17/Kujang I Divisi Infanteri 1/Kostrad.
Ini sesuai dengan Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024 yang diteken pada 26 Februari 2024.
Presiden Prabowo telah mengumumkan jajaran menteri & wakil menteri di Istana Negara pada Minggu (20/10) malam. Para menteri dan wamen akan dilantik oleh Prabowo pada hari ini. Rencananya pelantikan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Updated 22 Oktober 2024, 9:46 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini