Mendikti Sainstek soal UKT: Gak Boleh Ada Mahasiswa Gak Bisa Kuliah karena Uang

21 Oktober 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima jabatan (Sertijab) di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima jabatan (Sertijab) di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Sainstek) Satryo Soemantri Brodjonegoro berjanji akan menyelesaikan persoalan uang kuliah tunggal (UKT) yang kerap menjadi beban mahasiswa. Ia akan mengusahakan semua mahasiswa tak putus kuliah karena UKT.
ADVERTISEMENT
“Intinya, tidak ada mahasiswa yang tidak bisa kuliah. Hanya karena nggak punya uang,” kata Satryo kepada wartawan, di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Satryo menjelaskan permasalahan terkait UKT bukan perkara sederhana. Dibutuhkan waktu untuk menelusuri setiap kasus yang ada.
“Masalahnya [UKT] juga tidak sesederhana itu. Terus pihak dari mahasiswa, kita juga tidak bisa ambil kesimpulan [begitu saja]. Kita [perlu] lihat seperti apa kondisinya,” jelas Satryo.
Ilustrasi lulus kuliah Foto: Shutterstock
Satryo juga berpesan apabila selama ini ada kekurangan terhadap kebijakan penetapan UKT dapat langsung disampaikan kepada Kementerian Ristek dan Dikti.
“Ada kekurangan? Oke, berita tahu saja. Kita perbaiki. Ada yang belum bisa layar kuliah? Oke, berita tahu. Ini kita mungkin bantu,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik terkait UKT sempat terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja part time bagi ITB. Kebijakan itu diedarkan lewat surat elektronik (email), dan tangkapan layarnya tersebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
"ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB," demikian potongan kutipan dari surat tersebut, dikutip Kamis (26/9) WIB.
Namun pada akhirnya, kebijakan tersebut berubah menjadi pekerjaan sukarela.