Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MK soal UU Pilkada: Kami Sudah Beri Tafsir Konstitusi, Silakan Dilaksanakan
22 Agustus 2024 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengubah UU Pilkada terkait ambang batas parpol mendukung calon kepala daerah. Selain itu, memberi tafsiran mengenai syarat usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh Baleg DPR dalam melakukan revisi UU Pilkada. Bahkan, ada pasal yang sudah diubah MK kemudian 'dihidupkan' lagi oleh DPR.
Lantas bagaimana MK menyikapinya?
Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut kewenangan MK sebenarnya sudah selesai saat putusan diketok. Tugas MK sudah selesai dalam memberikan tafsiran.
"MK sudah menjalankan tugasnya, memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional. Ini loh yang konstitusional. Ini norma yang konstitusional seperti ini," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (22/8).
Ia pun mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Perihal pelaksanaannya, MK menyerahkan pada pelaksana undang-undang.
"Putusan MK sudah diketok. Dan saya kira semua orang tahu, teman-teman juga tahu putusan MK final and binding. Apa artinya final and binding? Saya kira juga semua orang sudah paham," kata Fajar.
"Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang. Undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, silakan itu dilaksanakan. Dan kira-kira begitu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pada hari ini, muncul sejumlah aksi massa yang protes dengan keputusan Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan MK. Aksi terpusat di Gedung DPR.
Namun, ada pula aksi di depan Gedung MK. Massa memberikan dukungan kepada MK.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini