MK soal UU Pilkada: Kami Sudah Beri Tafsir Konstitusi, Silakan Dilaksanakan

22 Agustus 2024 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Pilkada di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi menolak RUU Pilkada di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengubah UU Pilkada terkait ambang batas parpol mendukung calon kepala daerah. Selain itu, memberi tafsiran mengenai syarat usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, hal tersebut tidak diindahkan oleh Baleg DPR dalam melakukan revisi UU Pilkada. Bahkan, ada pasal yang sudah diubah MK kemudian 'dihidupkan' lagi oleh DPR.
Lantas bagaimana MK menyikapinya?
Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut kewenangan MK sebenarnya sudah selesai saat putusan diketok. Tugas MK sudah selesai dalam memberikan tafsiran.
"MK sudah menjalankan tugasnya, memberikan jawaban, memberikan solusi, memberikan tafsir konstitusional. Ini loh yang konstitusional. Ini norma yang konstitusional seperti ini," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (22/8).
Ia pun mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Perihal pelaksanaannya, MK menyerahkan pada pelaksana undang-undang.
"Putusan MK sudah diketok. Dan saya kira semua orang tahu, teman-teman juga tahu putusan MK final and binding. Apa artinya final and binding? Saya kira juga semua orang sudah paham," kata Fajar.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. Foto: Dok Humas/Teguh
"Bagaimana kemudian putusan MK itu dilaksanakan, itu bukan wewenang MK lagi, itu wewenang pelaksana undang-undang. Karena yang diuji itu undang-undang. Undang-undangnya sudah berubah berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, silakan itu dilaksanakan. Dan kira-kira begitu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pada hari ini, muncul sejumlah aksi massa yang protes dengan keputusan Baleg DPR dalam revisi UU Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan MK. Aksi terpusat di Gedung DPR.
Namun, ada pula aksi di depan Gedung MK. Massa memberikan dukungan kepada MK.