Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MK: Syarat Usia Minimal Cakada Berlaku saat Penetapan, Bagaimana Nasib Kaesang?
20 Agustus 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mengenai batas usia dalam UU Pilkada. Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.
ADVERTISEMENT
Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Gugatan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Dengan adanya putusan ini, seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan itu kemudian dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun, belum memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan aturan yang sudah diubah lewat putusan MA?
Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat dilakukan pada 16 Desember 2024. Setelah itu, masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi selama 14 hari.
Dengan itu saja, sudah melewati 25 Desember 2024. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. Sebab, setelah putusan MK, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Hal tersebut yang kemudian mendasari Fahrur Rozi dan Antony Lee mengajukan gugatan ke MK. Mereka mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Keduanya meminta MK untuk menegaskan bahwa “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”. Namun, MK menilai aturan itu konstitusional.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).
Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyinggung soal kapan mulai berlakunya batas usia minimum calon kepala daerah.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Namun, MK menyebut bahwa semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak mencantumkan frasa dimaksud. Meski demikian, syarat batas usia itu selalu dihitung sejak penetapan calon.
"Sekalipun tidak mencantumkan secara eksplisit, secara historis, sistematis, praktik selama ini dan perbandingan dengan pemilihan lain, penentuan batas usia minimum menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon," papar Saldi Isra.
ADVERTISEMENT
Saldi menambahkan bahwa pengaturan mengenai syarat batas usia minimum calon kepala daerah tidak mengalami perubahan. Mulai berlakunya UU 22/2014 sampai dengan UU 10/2016, yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Konstruksi norma dimaksud telah jelas mengamanatkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk dalam hal ini persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Saldi Isra.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tegasnya.
ADVERTISEMENT
MK pun menegaskan bahwa pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap nomor Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.
"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," kata Saldi Isra.
Putusan ini diputuskan oleh 8 hakim konstitusi. Anwar Usman tidak ikut dalam putusan ini.
Lantas, bagaimana nasib Kaesang dalam Pilgub?
"Kaesang bisa enggak maju kecuali KPU-nya bebal ya," ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan KIM Plus siap mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng. Tapi itu disampaikan sebelum putusan MK ini dibacakan.
Bila mengggunakan putusan MK ini, Kaesang tidak akan bisa maju di Pilgub Jakarta. Sebab, pada saat penetapan pada 22 September 2024, usia Kaesang belum 30 tahun. Kaesang baru 30 tahun pada 25 Desember 2024.