Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pilgub Jateng: Harta Andika Perkasa Rp 184 Miliar, Punya Aset di Australia & AS
28 Agustus 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa resmi maju di Pilgub Jawa Tengah 2024 mendatang. Berpasangan dengan eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. Pasangan yang diusung PDIP tersebut mendaftar ke KPU Jawa Tengah pada Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Pada Pilgub Jawa Tengah nanti, Andika-Hendrar bakal menantang duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung oleh koalisi super gemuk, yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI, Partai Buruh, PBB dan Partai Garuda.
PDIP menegaskan tak takut meskipun sendirian menghadapi Pilgub Jateng dan melawan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung KIM Plus.
"Kita besar, sendirian tidak takut," tegas Bendahara DPD PDIP Jateng Agustina Wilujeng usai mengantarkan Andika-Hendrar ke KPU Jawa Tengah, Selasa (27/8).
Sementara itu, Andika Perkasa mengakui KIM Plus menjadi lawan yang sangat kuat untuk memperebutkan kursi Jateng 1. Namun, ia percaya dengan kekuatan politik PDIP di Jawa Tengah.
"Jelas mereka (KIM Plus) sangat kuat. Dan di sini juga perlu kekuatan politik. Kami menerima tugas dari PDIP, Luthfi dan Gus Yasin jalankan tugas juga. Kami siap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan keputusan berikutnya dari KPUD Jawa Tengah," kata Andika.
ADVERTISEMENT
Punya Harta Kekayaan Rp 184 M
Dalam situs KPK, Andika Perkasa tercatat 3 kali melaporkan kekayaannya. Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 26 Maret 2023 untuk laporan dengan kategori khusus akhir menjabat. Ia terakhir menjabat Panglima TNI pada 19 Desember 2022 lalu.
Dalam laporan terakhirnya itu, Andika Perkasa memiliki harta kekayaan mencapai Rp184.530.569.648. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total harta kekayaan: Rp 184.530.569.648.
LHKPN merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa bila penyelenggara negara yang akan mendaftar tetapi sudah melapor untuk periodik 2023, maka tidak perlu lagi melaporkan LHKPN sebagai calon kepala daerah.
"Tidak perlu. Merujuk SE Nomor 13/2024, bakal calon dapat menggunakan tanda terima pelaporan periodik 2023, sebagai syarat pendaftaran pencalonan," ujar Budi.
Namun, bagi yang belum melapor, maka diminta untuk melaporkan sebagai calon kepala daerah.
Pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 telah dibuka pada 27-29 Agustus. Di Jakarta, pasangan yang mendaftar hari ini adalah Pramono-Rano Karno dan RK-Suswono. Di Jatim ada Khofifah-Emil. Sementara di Sumut ada Bobby-Surya.
Updated 28 Agustus 2024, 19:09 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini