Pilgub Sumut: Bobby Nasution Punya Harta Rp 57 Miliar

28 Agustus 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Sumut Surya (kanan) berfoto usai menerima surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/7/2024). Foto: Ganda Pambudi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kedua kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Sumut Surya (kanan) berfoto usai menerima surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (23/7/2024). Foto: Ganda Pambudi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dan Wakilnya, Surya, mendaftarkan diri untuk kontestasi Pilgub ke KPU Sumut, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
Dalam Pilgub Sumut 2024 ini, Bobby-Surya didukung oleh 10 partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PKB, PKS, Partai NasDem, PPP, PSI, dan Partai Perindo.
Pasangan itu akan menantang duet Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang didukung oleh PDIP. Bobby pun mengaku siap dan optimistis beradu gagasan dengan Gubernur Sumut 2018-2023 itu.

Bobby Punya Harta Kekayaan Rp 57 M

Merujuk situs KPK, Bobby Nasution terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023. Dalam laporan itu, menantu Presiden Jokowi tersebut memiliki harta kekayaan mencapai Rp 57.552.729.408.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total harta kekayaan: Rp 57.552.729.408.

Harta Kekayaan Surya Rp 4 M

Sementara itu, cawagub yang mendampingi Bobby, Surya, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2024 sebagai laporan periodik 2023. Dalam laporan tersebut, Surya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.427.839.582.
Berikut rinciannya:
Total harta kekayaan: Rp 4.427.839.582.
LHKPN merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa bila penyelenggara negara yang akan mendaftar tetapi sudah melapor untuk periodik 2023, maka tidak perlu lagi melaporkan LHKPN sebagai calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu. Merujuk SE Nomor 13/2024, bakal calon dapat menggunakan tanda terima pelaporan periodik 2023, sebagai syarat pendaftaran pencalonan," ujar Budi.