Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Persekusi Bos Rental di Pati
15 Juni 2024 19:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keenam tersangka baru itu yakni berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Mereka merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Tadi malam kita tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun ada macam-macam di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada Burhanis dan 3 orang rekannya. Mereka ada yang menyerat korban, memukul korban menggunakan batu, menendang hingga melindas korban menggunakan motor.
"Perannya ada mengambil alih kendaraan, ada yang menyetop kendaraan kemudian menarik kerah, ada menendang perut, mukul dengan batu yang ditali pakai kaus ada yang melindas," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Luthfi menegaskan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan. Sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat mereka.
"Jadi jumlahnya semua 10 orang yang perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat kasus [Pasal] 170 [KUHP tentang pengeroyokan]. Kalau bukti permulaan cukup, tangkap, bukti cukup, tahan, itu perintah saya," imbuh Luthfi.
Peran Para Tersangka
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengungkap peran masing-masing tersangka. Ia mengatakan tersangka STJ berperan menginjak perut dan memegangi kaki korban. Kemudian tersangka AK (46) yang bekerja sebagai petani menginjak perut korban.
"Lalu SA (60) memukul dengan batu dengan kaus merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29) perannya memukul dan menendang korban yang luka berat dan SHD (39) memukul dan menendang korban," kata Satake.
ADVERTISEMENT
Peringatkan Tak Main Hakim Sendiri
Peristiwa ini bermula saat Burhanis bersama ketiga temannya pada 6 Juni 2024, hendak mengambil mobil rental milik Burhanis yang hilang. Berdasarkan pelacakan GPS mobil Honda Mobilio itu terparkir di halaman rumah tersangka AG —sudah ditangkap— di Sukolilo, Pati.
Korban kemudian membawa mobil tersebut, sementara 3 rekannya menaiki Mobil Daihatsu Sigra.
Namun, nahas ia justru diteriaki maling oleh warga. Keempat orang itu pun dihajar oleh warga desa yang kalap. Burhanis tewas, sementara ketiga temannya mengalami luka parah.
Berkaca dari kasus ini, Kombes Luthfi meminta agar masyarakat tidak lagi main hakim sendiri. Ia menyebut yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan dan menahan adalah Polri bukan masyarakat.
"Oleh karena itu menjadi pembelajaran masyarakat, polda berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai men-sweeping, menyegel, main hakim sendiri, apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi," kata Luthfi.
ADVERTISEMENT