Prabowo-Gibran Jamin Kampanye Tak Pakai Fasilitas Negara: Kita Beri Contoh

23 Oktober 2023 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibra Rakabuming Raka menghadiri Hari Veteran Nasional di UNS, Kamis (10/8/2023).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibra Rakabuming Raka menghadiri Hari Veteran Nasional di UNS, Kamis (10/8/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dipastikan maju di Pilpres 2024. Ia akan berpasangan dengan putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan Wali Kota Solo.
ADVERTISEMENT
Duet Prabowo dan Gibran ini membuat publik khawatir. Sebab mereka merupakan pejabat negara. Prabowo menjabat Menteri Pertahanan sedangkan Gibran menjabat Wali Kota Solo.
KPU tidak melarang pejabat pemerintah maju asal ada izin presiden. Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas milik negara ketika kampanye.
Ketum Partai Gerindra sekaligus Bacapres dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto usai menghadiri Rapimnas Partai Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Prabowo memastikan, dirinya dan Gibran tidak akan menggunakan fasilitas milik negara.
"Saya kira kita semua dewasa, ya kan. Kita juga sudah punya kesadaran, pemikiran, tidak perlu kita pakai sarana prasarana pemerintah, ya," kata Prabowo usai Rapimnas Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jaksel, Senin (23/10).
Lebih jauh, Prabowo mengatakan selama ini dirinya bepergian dinas menggunakan kendaraan pribadi. Oleh sebab itu masalah ini tidak perlu dipersoalkan.
"Saya sendiri selama ini kalau sudah bukan kepentingan dinas saya ke mana-mana saya juga pakai sarana sendiri. Kita dewasa, kita memberi contoh, ya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gibran mengatakan dirinya akan cuti dari tugasnya sebagai Walkot Solo. Ia akan cuti selama mengikuti kampanye.
"Saya akan ikuti mekanisme yang ada (cuti ikut kontestasi Pilpres)," ujar Gibran di Balai Kota, Senin (23/10).
Aturan kepala daerah wajib cuti diatur dalam PKPU 19/2023 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalam Pasal 15 dijelaskan pejabat daerah yang dicalonkan di Pilpres harus cuti.
Persetujuan cuti itu diberikan oleh Presiden. Berikut bunyi Pasal 15:
Pasal 15
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
ADVERTISEMENT