Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Profil Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
21 Oktober 2024 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Prabowo menunjuk Komjen Pol Agus Andrianto sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (20/10). Pengumuman kabinet Merah Putih ini usai pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
ADVERTISEMENT
Agus Andrianto diketahui masih menjabat sebagai Wakapolri. Belum ada keterangan lebih lanjut dari Mabes Polri soal status Komjen Agus dan siapa penggantinya.
Agus sebelumnya santer akan menempati posisi menteri setelah datang ke kediaman Prabowo di Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10). Ia juga datang saat pembekalan calon menteri di Hambalang, Bogor.
Profil Agus Andrianto
Agus lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 16 Februari 1967. Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1989.
Agus memulai kariernya sebagai Kapolsek Sumbul, Sumatera Utara pada tahun 1992. Dia juga pernah menjabat Dirpsikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN tahun 2015.
Agus juga pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri di tahun 2016. Lalu, Wakapolda Sumut tahun 2017, dan Kapolda Sumut tahun 2018-2019, hingga Kabareskrim Polri.
Nama Agus menyita perhatian publik, saat ia masuk dalam Tim Khusus bentukan Kapolri untuk menyelidiki kasus Ferdy Sambo dan Tragedi Kanjuruhan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Agus juga pernah menjadi ketua tim penyidik kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2016 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim.
Agus ditunjuk sebagai Wakapolri pada 2021, menggantikan Komjen Pol Gatot Edy Pramono yang memasuki masa pensiun.
Presiden-Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi dilantik pada 20 Oktober 2024. Di hari yang sama, Prabowo juga mengumumkan nama-nama menteri maupun kepala lembaga yang akan membantunya lima tahun ke depan.
Updated 21 Oktober 2024, 9:21 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini