Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ratu Atut Perdana Nyoblos Usai Bebas Bersyarat: Perasaannya Campur Aduk
27 November 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menyalurkan hak suaranya setelah bebas bersyarat atas kasus korupsi yang menahannya sejak Desember 2013 lalu. Ia mencoblos di TPS 06 Kompleks ABRI, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Ratu Atut mengaku bersyukur dapat memberikan hak pilihnya kembali di Pilkada Serentak 2024.
"Alhamdulillah barusan ibu menyalurkan hak suara sebagai warga negara. Alhamdulillah perasaannya campur aduk ini (kembali nyoblos)," kata Ratu Atut usai memberikan hak pilihnya.
Selain itu, Ratu Atut juga memberikan doa kepada seluruh anggota keluarganya yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024 agar dapat meraih hasil yang diinginkan masing-masing.
"Semoga Allah SWT memberikan ridho, khususnya bagi keluarga ibu yang mengikuti kompetisi pilkada," ujarnya.
Salah satu kerabat Ratu Atut yang maju adalah Calon Gubernur Banten nomor urut 1 Airin Rachmi Diany. Dia adalah adik ipar Ratu Atut. Putra sulungnya, Andika Hazrumy merupakan Calon Bupati Serang nomor urut 1.
ADVERTISEMENT
Kemudian, keponakan Ratu Atut yakni Pilar Saga Ichsan maju pada Pilkada Kota Tangerang Selatan sebagai Wakil Wali Kota. Terakhir, adik iparnya Ratu Ria Maryana maju sebagai Wali Kota Serang pada Pilkada Serentak 2024 ini.
Lebih lanjut, Ratu Atut mengaku sempat ikut terlibat dalam mendukung kerabatnya.
"Ini kalau ada yang ngundang, datang bersilaturahmi," singkatnya.
Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas korupsi pengadaan alat kesehatan.
Dalam perkara suap Akil Mochtar, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis ini kemudian diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. Ia bebas bersyarat sejak bulan September 2022.
ADVERTISEMENT