Sidang Paripurna DPR soal Pengesahan Revisi UU Pilkada Bakal Dipimpin Dasco

22 Agustus 2024 9:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat rapat paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat rapat paripurna pembukaan masa sidang Ke-7 DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR akan segera melakukan sidang paripurna dengan salah satu agendanya adalah pengesahan revisi UU Pilkada. Aturan tersebut sebelumnya telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut bakal langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Saya yang pemimpin (sidang Paripurna) untuk rakyat Indonesia,” kata Dasco kepada wartawan sebelum memasuki gedung paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Dasco tampak hadir pada pukul 08.50 WIB. Ia tampak hadir bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Sidang tersebut direncanakan bakal dimulai pada 09.30 WIB mendatang.
Suasana sidang paripurna ke-21 masa sidang kelima tahun 2023-2024 di ruang sidang paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, Baleg menyepakati bahwa RUU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.
Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik.
ADVERTISEMENT
Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.
Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.
RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.
Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.
ADVERTISEMENT