Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang TPPU," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10).
Pasal 3 dan 4 UU TPPU itu mengatur hukuman tindakan pencucian uang dengan pidana penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
TPPU merupakan tindak pidana penyerta, tidak bisa dikenakan tanpa ada pidana asalnya.
Adapun SYL ini pidana asalnya adalah korupsi di Kementerian Pertanian, sehingga ia dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan korupsi, gratifikasi, hingga pemerasan secara bersama-sama. Uang hasil korupsi ini mencapai Rp 13,9 miliar.
Untuk Biayai Perawatan Wajah Keluarganya
Menurut KPK, uang korupsi itu digunakan SYL untuk membiayai banyak hal, mulai dari pembayaran kredit mobil Toyota Alphard, pembelian tiket pesawat, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarganya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, uang korupsi tersebut juga digunakan SYL untuk membiayai umrah SYL dan pejabat di Kementan.