Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Usai SYL divonis, nama lain pun kembali menjadi sorotan. Yakni pihak yang juga terkait dengan perkara SYL. Dia adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Bahkan, dalam persidangan, SYL membenarkan sempat memberikan uang Rp 1,3 miliar ke Firli sebagai fee agar pengusutan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh KPK dapat diredam. Penyerahan uang itu dilakukan saat pertemuan di sebuah GOR badminton.
Meski, hal itu dibantah oleh Firli lewat pengacaranya, Ian Iskandar. Ian menyebut bahwa hal itu sudah dikonfirmasi oleh penyidik di Bareskrim Polri. Namun, tak ditemukan adanya bukti ihwal penyerahan uang yang dimaksud.
Adapun penyidikan kasus Firli dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Hingga saat ini, Firli sudah lebih 200 hari berkeliaran bebas.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui penuntasan berkas perkara kasus yang menjerat Firli Bahuri berjalan lambat. Salah satu alasannya, terkait dengan penyidik.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7) lalu.
Sebelumnya, Karyoto juga sempat menyinggung bahwa kasus Firli masih dalam penyidikan. Penyidik masih berupaya melengkapi berkas sebagaimana yang diminta jaksa.
Sempat muncul desakan Karyoto untuk mundur dari posisinya, sebab kasus tersebut terkatung-katung.
"Yang penting saya sebagai penanggung jawab penyidikan akan melakukan penyidikan dengan baik. Masalah saya, itu saya memang bawahan Pak Kapolri, itu kita terima, tapi sebagai bawahan. Sebagai atasan penyidik, saya perintahkan ke Dirkrimsus saya untuk melakukan penyidikan yang terbaik," tutur dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/6) silam.
ADVERTISEMENT
Selain terkait kasus pemerasan, diduga ada pasal lain yang bisa menjerat Firli. Salah satunya terkait pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Pasal itu mengatur soal larangan Pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.
Terkait hal tersebut, Firli pernah bertemu SYL yang diduga sebagai pihak berperkara. Karyoto mengungkapkan, saat ini penyidik turut berfokus menuntaskan pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK itu.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," jelasnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut pihaknya juga sedang mengusut dugaan kasus lain Ketua KPK itu. Penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan juga penyidikan.
ADVERTISEMENT
Yakni terkait dugaan pencucian uang serta dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara sesuai dengan Pasal 36 UU KPK.
Firli belum berkomentar soal dugaan pencucian uang serta pertemuan dengan SYL selaku pihak berperkara.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, menyebut ada perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Firli Bahuri.
Silmy menerangkan bahwa Firli dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Artinya, dia tidak bisa ke luar negeri hingga 25 Desember 2024.
SYL Divonis 10 Tahun Penjara
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp44.269.777.204 dan USD30.000.
ADVERTISEMENT
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
ADVERTISEMENT